Polri Bekuk Pelaku Grup Fantasi Sedarah, Anak-anak dan Keluarga Jadi Korban

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti kasus konten pornografi anak dipajang di Bareskrim Polri, Jakarta (Ist)

Sejumlah barang bukti kasus konten pornografi anak dipajang di Bareskrim Polri, Jakarta (Ist)

Zonafaktualnews.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan pelaku penyebaran konten pornografi anak dalam grup fantasi sedarah di media sosial, salah satunya bahkan melibatkan anggota keluarga sendiri sebagai korban.

Salah satu tersangka utama, berinisial MS, diketahui tega mengeksploitasi tiga kerabatnya demi konten menyimpang.

Korban terdiri dari satu perempuan dewasa (21 tahun) dan dua anak berusia 8 dan 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, MS memiliki hubungan keluarga dekat, ia adalah ipar korban dewasa dan paman bagi dua anak tersebut.

“MS menjadi pelaku yang memanfaatkan kedekatan keluarga untuk konten di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dalam rilis resmi, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA :  PBNU Geram, Pelesetan Logo Ulama Nambang Dinilai Tak Etis

MS bukan satu-satunya pelaku dalam jaringan ini. Dalam pengungkapan kasus, Polri menangkap enam tersangka, yakni MS, MJ, DK, MR, MA, dan KA.

Kelimanya merupakan anggota aktif grup, sementara MR berperan sebagai admin dan pembuat grup. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Tersangka MJ, yang ditangkap di Bengkulu, juga menyasar korban anak-anak. Salah satu korbannya adalah seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipid Siber Bareskrim Polri, grup-grup seperti Fantasi Sedarah memuat konten visual dan tulisan berunsur seksual menyimpang, terutama dengan tema hubungan sedarah.

BACA JUGA :  Mega Skandal Perbankan Terbongkar, Rp204 Miliar Raib dari Rekening Tidur

“Kami menemukan foto-foto korban yang sebagian besar masih anak di bawah umur. Grup ini telah kami blokir sejak 15 Mei 2025,” jelasnya.

Motif para pelaku bervariasi. Beberapa mencari keuntungan ekonomi, lainnya terdorong oleh hasrat pribadi.

Salah satu tersangka, DK, diketahui menjual konten di grup tersebut dengan tarif Rp 50 ribu untuk 20 video, dan Rp 100 ribu untuk 40 konten berupa video dan foto.

DK menggunakan akun bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya, dan ditangkap oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya.

Sementara MR, sang pembuat grup, menggunakan akun Facebook Nanda Chrysia. MR ditangkap pada 19 Mei 2025, dan dari perangkatnya ditemukan 402 foto dan 7 video bermuatan pornografi anak.

BACA JUGA :  Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Terbongkar, Polri Sita Aset Triliunan

Tak berhenti di situ, penyidik juga tengah melacak jejak grup-grup lain yang memiliki keterkaitan.

“Masih kami telusuri sejumlah komunitas online yang diduga berfungsi sebagai tempat distribusi konten serupa,” lanjut Himawan.

Pihak kepolisian telah menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menangani para korban.

Mereka akan mendapat perlindungan khusus, mulai dari rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum dan medis.

“Kami tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tapi juga berkomitmen memulihkan kondisi para korban, apalagi karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat mereka,” tegas Nurul Azizah.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Berita Terbaru