Tak Bayar Utang, Ibu Hamil di Makassar Ditahan 11 Hari

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wanita ditahan/Shutterstock

Ilustrasi wanita ditahan/Shutterstock

Zonafaktualnews.com – Seorang ibu hamil berinisial DY (30) ditahan oleh polisi selama 11 hari akibat kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 50 juta.

Penahanan ini dilakukan oleh Polsek Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangguhkan usai mediasi antara DY dan korban pada Senin (11/11/2024).

“Penahanan tersangka ditangguhkan karena sudah dipertemukan kedua belah pihak, dan korban tidak keberatan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi, Kamis (14/11/2024).

Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika DY meminjam uang Rp 50 juta dari korban berinisial F.

DY meyakinkan F dengan dalih akan melunasi gadai sawah dan membeli traktor untuk ayahnya di kampung. Namun, belakangan diketahui bahwa alasan tersebut tidak benar.

“Setelah dicek di lapangan, sawahnya masih tergadai dan tidak ada traktor yang dibeli,” jelas Suryadi.

BACA JUGA :  Tiga Pelajar Tewas Usai Disiksa dan Dicekoki Miras Oplosan

DY hanya mengembalikan Rp 10 juta dari total pinjaman, meskipun korban sudah berulang kali menagih.

Korban yang merasa tidak ada itikad baik dari DY akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada Maret 2024.

DY sempat tidak kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (31/10/2024).

DY, yang saat itu tengah hamil, mendapat penangguhan penahanan setelah memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada korban. Berdasarkan kesepakatan mediasi, DY diberi waktu dua bulan untuk melunasi utangnya.

BACA JUGA :  Aksi Brutal Terekam CCTV, OTK Bersenjata Busur Serang Warga Makassar

“Pelapor menerima jaminan berupa 1 buah sertifikat dan menyetujui penangguhan karena terlapor hamil,” ujar Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan, dan DY masih berstatus tersangka hingga melunasi utangnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta
Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta
Wanita Penculik Bilqis Ngaku Jual Bocah Lewat Grup Adopsi di Facebook
Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:35 WITA

Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Senin, 10 November 2025 - 00:46 WITA

Wanita Penculik Bilqis Ngaku Jual Bocah Lewat Grup Adopsi di Facebook

Sabtu, 8 November 2025 - 16:43 WITA

Dituduh Intip Saat Berhubungan dengan Istri, Pria di Makassar Bunuh Tetangga

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Berita Terbaru