Tak Bayar Utang, Ibu Hamil di Makassar Ditahan 11 Hari

Kamis, 14 November 2024 - 18:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tak Bayar Utang, Ibu Hamil di Makassar Ditahan 11 Hari

Ilustrasi wanita ditahan/Shutterstock

Zonafaktualnews.com – Seorang ibu hamil berinisial DY (30) ditahan oleh polisi selama 11 hari akibat kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 50 juta.

Penahanan ini dilakukan oleh Polsek Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangguhkan usai mediasi antara DY dan korban pada Senin (11/11/2024).

“Penahanan tersangka ditangguhkan karena sudah dipertemukan kedua belah pihak, dan korban tidak keberatan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi, Kamis (14/11/2024).

BACA JUGA :  Tersangka Arisan Bodong di Toraja Utara Dilimpahkan ke Kejari Makale

Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika DY meminjam uang Rp 50 juta dari korban berinisial F.

DY meyakinkan F dengan dalih akan melunasi gadai sawah dan membeli traktor untuk ayahnya di kampung. Namun, belakangan diketahui bahwa alasan tersebut tidak benar.

“Setelah dicek di lapangan, sawahnya masih tergadai dan tidak ada traktor yang dibeli,” jelas Suryadi.

DY hanya mengembalikan Rp 10 juta dari total pinjaman, meskipun korban sudah berulang kali menagih.

BACA JUGA :  Mira Hayati Diperlakukan Berbeda, Netizen Soroti Kasus Vanessa Angel yang Hamil Tetap Ditahan

Korban yang merasa tidak ada itikad baik dari DY akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada Maret 2024.

DY sempat tidak kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (31/10/2024).

DY, yang saat itu tengah hamil, mendapat penangguhan penahanan setelah memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada korban. Berdasarkan kesepakatan mediasi, DY diberi waktu dua bulan untuk melunasi utangnya.

BACA JUGA :  Ratu Emas Mira Hayati "Tumbang", Dua Raja Skincare di Kursi Terdakwa

“Pelapor menerima jaminan berupa 1 buah sertifikat dan menyetujui penangguhan karena terlapor hamil,” ujar Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan, dan DY masih berstatus tersangka hingga melunasi utangnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG
Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri
Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 27 September 2026 - 15:15 WITA

Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Jumat, 25 September 2026 - 16:06 WITA

Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Kamis, 24 September 2026 - 20:53 WITA

Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Berita Terbaru