Tak Bayar Utang, Ibu Hamil di Makassar Ditahan 11 Hari

Kamis, 14 November 2024 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wanita ditahan/Shutterstock

Ilustrasi wanita ditahan/Shutterstock

Zonafaktualnews.com – Seorang ibu hamil berinisial DY (30) ditahan oleh polisi selama 11 hari akibat kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 50 juta.

Penahanan ini dilakukan oleh Polsek Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangguhkan usai mediasi antara DY dan korban pada Senin (11/11/2024).

“Penahanan tersangka ditangguhkan karena sudah dipertemukan kedua belah pihak, dan korban tidak keberatan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi, Kamis (14/11/2024).

Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika DY meminjam uang Rp 50 juta dari korban berinisial F.

DY meyakinkan F dengan dalih akan melunasi gadai sawah dan membeli traktor untuk ayahnya di kampung. Namun, belakangan diketahui bahwa alasan tersebut tidak benar.

“Setelah dicek di lapangan, sawahnya masih tergadai dan tidak ada traktor yang dibeli,” jelas Suryadi.

DY hanya mengembalikan Rp 10 juta dari total pinjaman, meskipun korban sudah berulang kali menagih.

BACA JUGA :  Andi Fatmasari Didakwa Menggelapkan Rp 4,9 Miliar Dalam Penipuan Pendaftaran Akpol

Korban yang merasa tidak ada itikad baik dari DY akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada Maret 2024.

DY sempat tidak kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (31/10/2024).

DY, yang saat itu tengah hamil, mendapat penangguhan penahanan setelah memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada korban. Berdasarkan kesepakatan mediasi, DY diberi waktu dua bulan untuk melunasi utangnya.

BACA JUGA :  Viral Aksi Perundungan 2 Pemuda Depan Masjid di Makassar

“Pelapor menerima jaminan berupa 1 buah sertifikat dan menyetujui penangguhan karena terlapor hamil,” ujar Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan, dan DY masih berstatus tersangka hingga melunasi utangnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WITA

2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA