Zonafaktualnews.com – Seorang ibu hamil berinisial DY (30) ditahan oleh polisi selama 11 hari akibat kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 50 juta.
Penahanan ini dilakukan oleh Polsek Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangguhkan usai mediasi antara DY dan korban pada Senin (11/11/2024).
“Penahanan tersangka ditangguhkan karena sudah dipertemukan kedua belah pihak, dan korban tidak keberatan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi, Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika DY meminjam uang Rp 50 juta dari korban berinisial F.
DY meyakinkan F dengan dalih akan melunasi gadai sawah dan membeli traktor untuk ayahnya di kampung. Namun, belakangan diketahui bahwa alasan tersebut tidak benar.
“Setelah dicek di lapangan, sawahnya masih tergadai dan tidak ada traktor yang dibeli,” jelas Suryadi.
DY hanya mengembalikan Rp 10 juta dari total pinjaman, meskipun korban sudah berulang kali menagih.
Korban yang merasa tidak ada itikad baik dari DY akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada Maret 2024.
DY sempat tidak kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (31/10/2024).
DY, yang saat itu tengah hamil, mendapat penangguhan penahanan setelah memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada korban. Berdasarkan kesepakatan mediasi, DY diberi waktu dua bulan untuk melunasi utangnya.
“Pelapor menerima jaminan berupa 1 buah sertifikat dan menyetujui penangguhan karena terlapor hamil,” ujar Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan, dan DY masih berstatus tersangka hingga melunasi utangnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News