Ratu Emas Mira Hayati “Tumbang”, Dua Raja Skincare di Kursi Terdakwa

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratu Emas Mira Hayati (Facebook)

Ratu Emas Mira Hayati (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati, yang dikenal sebagai “Ratu Emas” di dunia skincare, terpaksa ditunda setelah dirinya dikabarkan “tumbang” alias sakit.

Mira Hayati, yang seharusnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 25 Februari, tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya memburuk. Sidang yang sedianya digelar di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa pun batal dilaksanakan.

Ketua majelis hakim, Moehammad Pandji Santoso, memutuskan untuk menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kehadiran terdakwa pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan,” ujar Pandji Santoso.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatan yang tidak stabil. Mira saat ini dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo akibat tekanan darah yang naik turun.

BACA JUGA :  Laksus Desak JPU Tuntut Maksimal Mira Hayati Cs dalam Kasus Skincare Bermerkuri

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret,” ungkapnya.

Menurut Ida, kondisi kesehatan Mira telah bermasalah sejak ditahan di Rutan Makassar. Tekanan darahnya yang tidak stabil menyebabkan kekurangan oksigen bagi janin yang dikandungnya.

“Kemarin air ketubannya keruh, sementara berat bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan, kondisi ini sangat berisiko. Saat masih di Rutan, tekanan darahnya sempat naik sehingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan pihak Rutan tidak sempat memberi tahu jaksa karena situasi yang mendesak dan menyangkut keselamatan ibu serta bayi.

BACA JUGA :  Mira Hayati Diperlakukan Berbeda, Netizen Soroti Kasus Vanessa Angel yang Hamil Tetap Ditahan

“Sebenarnya, Mira sudah siap untuk sidang, tetapi setelah diperiksa dokter, tekanan darahnya tidak normal. Sakit ini sudah dialami sejak 7 Februari, dua hari setelah tahap dua,” paparnya.

Foto Kolase : Ratu Emas Skincare Mira Hayati dan Raja Kosmetik Agus Salim dan Mustadir Dg Sila
Foto Kolase : Ratu Emas Skincare Mira Hayati dan Raja Kosmetik Agus Salim dan Mustadir Dg Sila

Dua Raja Skincare Hadapi Persidangan

Sementara itu, sidang terhadap Agus Salim, pemilik brand skincare Raja Glow/RJ, tetap berlangsung.

Agus Salim didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi, tetapi mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

BACA JUGA :  Dari Bisnis Glamor ke Penjara, Begini Penampilan 3 Bos Merkuri Berbaju Oranye

Di sisi lain, Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, juga menjalani persidangan dengan dakwaan yang sama, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA