Zonafaktualnews.com – Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati, yang dikenal sebagai “Ratu Emas” di dunia skincare, terpaksa ditunda setelah dirinya dikabarkan “tumbang” alias sakit.
Mira Hayati, yang seharusnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 25 Februari, tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya memburuk. Sidang yang sedianya digelar di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa pun batal dilaksanakan.
Ketua majelis hakim, Moehammad Pandji Santoso, memutuskan untuk menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kehadiran terdakwa pekan depan.
“Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan,” ujar Pandji Santoso.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatan yang tidak stabil. Mira saat ini dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo akibat tekanan darah yang naik turun.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret,” ungkapnya.
Menurut Ida, kondisi kesehatan Mira telah bermasalah sejak ditahan di Rutan Makassar. Tekanan darahnya yang tidak stabil menyebabkan kekurangan oksigen bagi janin yang dikandungnya.
“Kemarin air ketubannya keruh, sementara berat bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan, kondisi ini sangat berisiko. Saat masih di Rutan, tekanan darahnya sempat naik sehingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan pihak Rutan tidak sempat memberi tahu jaksa karena situasi yang mendesak dan menyangkut keselamatan ibu serta bayi.
“Sebenarnya, Mira sudah siap untuk sidang, tetapi setelah diperiksa dokter, tekanan darahnya tidak normal. Sakit ini sudah dialami sejak 7 Februari, dua hari setelah tahap dua,” paparnya.

Dua Raja Skincare Hadapi Persidangan
Sementara itu, sidang terhadap Agus Salim, pemilik brand skincare Raja Glow/RJ, tetap berlangsung.
Agus Salim didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi, tetapi mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Di sisi lain, Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, juga menjalani persidangan dengan dakwaan yang sama, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News