Tagar #TolakRUUPolri Trending, Ini 7 Poin yang Bikin Netizen Geram

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tagar #TolakRUUPolri Trending (X/@Dwynna_Win)

Tagar #TolakRUUPolri Trending (X/@Dwynna_Win)

Zonafaktualnews.com – Gelombang protes terhadap revisi UU Polri mengguncang jagat maya. Tagar #TolakRUUPolri mendadak viral di platform X, dibagikan lebih dari 382 ribu kali.

Publik ramai-ramai menolak aturan ini karena dianggap akan memberikan kewenangan berlebihan bagi kepolisian, bahkan menjadikannya lembaga superbody yang sulit diawasi.

“Ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam!” tulis akun @Dw***, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan tanpa alasan, revisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menggerus hak asasi manusia, terutama di ranah digital.

Kepolisian bisa mendapatkan wewenang lebih besar untuk menyadap komunikasi, mengawasi media sosial, hingga membentuk pasukan pengamanan sendiri.

BACA JUGA :  Tak Hanya Bukber, Makassar Global - Radar NKRI Debat Kusir dengan Ketum SEKAT RI

“Yth Pak Presiden @prabowo @Gerindra, tolong buat kebijakan yang tidak bikin gaduh. Apa iya lembar kertas lebih penting dari harga diri rakyat?” cuit akun @Gan***.

Di tengah derasnya kritik, DPR memang belum menerima Surat Presiden (Supres) untuk membahas revisi ini.

Namun, langkah Komisi III DPR yang mendorong pembahasan RUU Polri-Kejaksaan membuat publik curiga: apakah ada agenda tersembunyi di balik revisi ini?

Tujuh Poin ‘Bahaya’ dalam RUU Polri

1 Kebebasan Berpendapat Terancam

Dengan revisi ini, polisi bisa mengawasi ruang digital lebih ketat, membuka celah pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan institusi negara.

BACA JUGA :  Tak Hanya Bukber, Makassar Global - Radar NKRI Debat Kusir dengan Ketum SEKAT RI

2 Polisi Jadi Intelijen Superkuat

Wewenang intelijen Polri diperluas, bahkan melebihi lembaga lain yang selama ini menangani urusan intelijen nasional.

3 Penyadapan Longgar Tanpa Regulasi Tegas

Polisi diberikan hak untuk menyadap, tetapi Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, membuka ruang penyalahgunaan.

4 Polisi Berpotensi Jadi Super Investigator

Jika revisi ini lolos, Polri bisa menangani hampir semua jenis penyelidikan, mengaburkan batasan fungsi dengan lembaga lain.

5 PAM Swakarsa Dihidupkan Kembali

Polisi berhak membentuk dan membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa, yang berpotensi jadi alat kontrol dengan otoritas berlebihan.

6 Kewenangan yang Bertabrakan dengan Lembaga Lain

BACA JUGA :  Tak Hanya Bukber, Makassar Global - Radar NKRI Debat Kusir dengan Ketum SEKAT RI

Alih-alih memperjelas peran, revisi ini justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan lembaga lainnya.

7 Minim Pengawasan terhadap Kepolisian

Meski memberikan banyak kewenangan baru, RUU ini tidak mengatur mekanisme pengawasan yang tegas, membuat institusi kepolisian semakin sulit dikontrol.

RUU ini menambah kekuatan polisi tanpa memastikan keseimbangan dalam pengawasan.

Wajar jika publik bertanya: ini untuk keamanan rakyat atau justru memperbesar kuasa aparat?

Tagar #TolakRUUPolri terus bergema. Masyarakat menunggu, apakah DPR akan mendengar aspirasi rakyat atau tetap meloloskan revisi ini diam-diam?

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks
Pemetik Motor Dicokok, Polisi Sita Hasil Curian dari Gowa, Barru dan Makassar
Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak
Isu Pemangkasan Pokir Merebak, Sekwil NasDem Aceh Angkat Suara
Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE
Sahroni Sebut Aksi Jokowi Upload Serdik Sespimmen Polri Tak Elok untuk Publik
Selisih Paham Soal Pacar, Pemuda di Makassar Aniaya Tiga Orang Sekeluarga
Waspada! Camilan Manis Ini Ternyata Mengandung Babi Meski Berlabel Halal

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:13 WITA

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Selasa, 22 April 2025 - 20:02 WITA

Pemetik Motor Dicokok, Polisi Sita Hasil Curian dari Gowa, Barru dan Makassar

Selasa, 22 April 2025 - 18:48 WITA

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 April 2025 - 18:15 WITA

Isu Pemangkasan Pokir Merebak, Sekwil NasDem Aceh Angkat Suara

Selasa, 22 April 2025 - 14:14 WITA

Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Gaji PNS

Ekobis

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:13 WITA

Petugas menyiagakan perahu karet untuk membantu warga terdampak banjir (Foto: BNPB)

Nasional

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:48 WITA