Zonafaktualnews.com – Gelombang protes terhadap revisi UU Polri mengguncang jagat maya. Tagar #TolakRUUPolri mendadak viral di platform X, dibagikan lebih dari 382 ribu kali.
Publik ramai-ramai menolak aturan ini karena dianggap akan memberikan kewenangan berlebihan bagi kepolisian, bahkan menjadikannya lembaga superbody yang sulit diawasi.
“Ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam!” tulis akun @Dw***, Senin (24/3/2025).
Bukan tanpa alasan, revisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menggerus hak asasi manusia, terutama di ranah digital.
Kepolisian bisa mendapatkan wewenang lebih besar untuk menyadap komunikasi, mengawasi media sosial, hingga membentuk pasukan pengamanan sendiri.
“Yth Pak Presiden @prabowo @Gerindra, tolong buat kebijakan yang tidak bikin gaduh. Apa iya lembar kertas lebih penting dari harga diri rakyat?” cuit akun @Gan***.
Di tengah derasnya kritik, DPR memang belum menerima Surat Presiden (Supres) untuk membahas revisi ini.
Namun, langkah Komisi III DPR yang mendorong pembahasan RUU Polri-Kejaksaan membuat publik curiga: apakah ada agenda tersembunyi di balik revisi ini?
Tujuh Poin ‘Bahaya’ dalam RUU Polri
1 Kebebasan Berpendapat Terancam
Dengan revisi ini, polisi bisa mengawasi ruang digital lebih ketat, membuka celah pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan institusi negara.
2 Polisi Jadi Intelijen Superkuat
Wewenang intelijen Polri diperluas, bahkan melebihi lembaga lain yang selama ini menangani urusan intelijen nasional.
3 Penyadapan Longgar Tanpa Regulasi Tegas
Polisi diberikan hak untuk menyadap, tetapi Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, membuka ruang penyalahgunaan.
4 Polisi Berpotensi Jadi Super Investigator
Jika revisi ini lolos, Polri bisa menangani hampir semua jenis penyelidikan, mengaburkan batasan fungsi dengan lembaga lain.
5 PAM Swakarsa Dihidupkan Kembali
Polisi berhak membentuk dan membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa, yang berpotensi jadi alat kontrol dengan otoritas berlebihan.
6 Kewenangan yang Bertabrakan dengan Lembaga Lain
Alih-alih memperjelas peran, revisi ini justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan lembaga lainnya.
7 Minim Pengawasan terhadap Kepolisian
Meski memberikan banyak kewenangan baru, RUU ini tidak mengatur mekanisme pengawasan yang tegas, membuat institusi kepolisian semakin sulit dikontrol.
RUU ini menambah kekuatan polisi tanpa memastikan keseimbangan dalam pengawasan.
Wajar jika publik bertanya: ini untuk keamanan rakyat atau justru memperbesar kuasa aparat?
Tagar #TolakRUUPolri terus bergema. Masyarakat menunggu, apakah DPR akan mendengar aspirasi rakyat atau tetap meloloskan revisi ini diam-diam?
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News