Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul yasin Limpo

Syahrul yasin Limpo

Zonafaktualnews.com-Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara usai didakwa terkait kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sembari berjalan di depan Pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.

“Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum,” kata SYL, Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.

“Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima,” ujarnya dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan.

Pada kesempatan itu pula, SYL mengungkit terkait permohonan penangguhan penahanannya.

Katanya penangguhan penahanan itu diajukan lantaran dia memiliki sakit paru-paru.

“Saya sakit paru-paru,” kata dia sembari berlalu menuju sel tahanan.

Terkait penangguhn penahanan, sebelumnya telah diajukan tim penasiat hukum SYL dalam sidang pembacaan dakwaan.

“Kami dari tim penasihat hukum Bapak Prof Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Djamaluddin Koedoboen, penasihat hukum SYL dalam persidangan.

Kondisi kesehatan eks Mentan itu menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan sebagai terdakwa.

Menurut penasihat hukum, SYL memiliki kondisi paru-paru yang sudah diambil separuh.

Selain itu, usia lanjut juga dijadikan alasan dari permohonan ini.

BACA JUGA :  KPK “Obrak-abrik” Rumah Dinas Mentan SYL

“Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka,” katanya.

Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya terlebih dulu.

Penasihat hukum pun diwanti-wanti agar ke depannya tidak mengulangi pengajuan penangguhan penahanan ini.

“Kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan. Dan nanti kami juga akan ingatkan kepada PH terdakwa atas permohonan ini, jangan setiap kali persidangan saudara mengungkit-ungkit ini ya. Kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

BACA JUGA :  Proyek PSEL Makassar Diduga Sarat Gratifikasi, Laksus Akan Laporkan ke Polda Sulsel

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo melalui tim penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Permohonan dilontarkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA :  KPK Temukan Praktik Mark Up dan Kongkalikong Alkes

“Kami dari tim penasihat hukum Bapak Prof Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Djamaluddin Koedoboen, penasihat hukum SYL dalam persidangan.

Kondisi kesehatan eks Mentan itu menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan sebagai terdakwa.

Menurut penasihat hukum, SYL memiliki kondisi paru-paru yang sudah diambil separuh.

Selain itu, usia lanjut juga dijadikan alasan dari permohonan ini.

“Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka,” katanya.

Atas kondisi itu, SYL disebut-sebut mesti check-up di rumah sakit setiap sepekan sekali.

“Selama ini beliau sakit dan setiap minggu mesti harus check-up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta,” ujar Djamluddin Koedoboen.

Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya terlebih dulu.

Penasihat hukum pun diwanti-wanti agar ke depannya tidak mengulangi pengajuan penangguhan penahanan ini.

“kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan. dan nanti kami juga akan ingatkan kepada pH terdakwa atas permohonan ini, jangan setiap kali persidangan sdr mengungkit-ungkit ini ya. kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Editor:Dento.

Berita Terkait

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terbaru