Suami Owner Zahra Glow Skincare Overacting Sebut : Saya Anggota

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Produk Zahra Glow Skincare dan Suami Sang Owner Zahra Glow Skincare yang overacting sebut : Saya Anggota

Foto Kolase : Produk Zahra Glow Skincare dan Suami Sang Owner Zahra Glow Skincare yang overacting sebut : Saya Anggota

Zonafaktualnews.com – Suami Owner Zahra Glow Skincare Parepare overacting, sebut dirinya adalah anggota.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh sang suami owner Zahra Glow Skincare saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp.

“Saya ini anggota pak, saya juga banyak kenalan dengan wartawan. Kami juga sudah diperiksa oleh Polda Sulsel, jadi selesai semuanya,” kata sang suami Owner Zahra Glow yang enggan menyebutkan namanya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfirmasi yang dilakukan media ini pada Rabu siang (30/8/2023) lalu, melalui sambungan WhatsApp Owner Zahra Glow Skincare inisial JMK.

Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seorang wartawan berkewajiban menkonfirmasi narasumber, agar sifat cover both side itu berjalan dengan akurat dan berimbang, tanpa harus diintimidasi, dihalang-halangi, atau pun digertak.

Aturan kode etik jurnalistik inilah yang dilakukan oleh media ini demi memperoleh informasi secara akurat dan berimbang.

Sayangnya, pengakuan sang suami owner tersebut yang mengklaim dirinya sebagai anggota tidak disebutkan apakah ia anggota TNI, Polri, anggota Ormas, anggota Wartawan atau anggota masyarakat.

Dalam konfirmasi tersebut sempat terputus-putus, sehingga pihak media ini mencoba menghubunginya kembali sudah tidak diangkat kembali oleh Owner Zahra Glow Skincare dan suaminya.

BACA JUGA :  Owner Zahra Glow Skincare Parepare Diduga Produksi Cream Ilegal

Pada hari berikutnya, pihak media mencoba menghubungi kembali Owner Zahra Glow Skincare melalui WhatsApp, namun tidak dibalas mengenai siapa nama sang suami termasuk soal klaim anggota yang disebutkan dalam sambungan WhatsApp pada Rabu lalu itu.

Pasalnya, penelusuran media ini melalu biro Parepare kepada rekan wartawan, tak satu pun yang mengenal wajah sang suami owner Zahra Glow Skincare tersebut.

Sehingga dipastikan klaim yang disampaikan sang suami owner tersebut yang mengaku sebagai anggota adalah overacting.

Pengakuan yang dinilai overacting tersebut akan berdampak fatal, apabila ia adalah seorang anggota polisi atau TNI. Sementara usaha yang dirintisnya adalah bisnis skincare yang diduga ilegal.

Agen Distributor yang beralamat di Kota Parepare ini disinyalir memproduksi skincare ilegal tanpa mengantongi izin BPOM.

Berdasarkan temuan, produk skincare tanpa BPOM itu yakni Cream Booster Zahra Glow Skincare, Cream Forte Ekonomis Zahra Glow Skincare, Handbody Booster Zahra Glow Skincare, Handbody Dosting, Handbody Sultan, dan Lulur Shanum Rempah

Kelima produk tersebut bebas diperjualbelikan dan diduga tidak mengantongi izin edar.

Disisi lain, produk Zahra Glow Skincare yang ditampilkan oleh Owner inisial JMK di akun facebook miliknya, terlihat sejumlah produk cream tersebut sudah berlabel BPOM.

BACA JUGA :  Owner Zahra Glow Skincare Parepare Diduga Produksi Cream Ilegal

Sementara kelima produk Zahra Glow Skincare lainnya  belum memiliki izin BPOM.

Dengan demikian, berdasarkan regulasi hukum, produk yang tidak mengantongi izin BPOM maka tidak bisa diedarkan apalagi memasarkannya melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto, meminta pelaku skincare ilegal harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera.

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” ujar Risdianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023)

Risdianto menjelaskan bahwa kosmetik atau skincare dengan brand Zahra Glow Skincare wajib memilik izin edar yang diterbitkan BPOM.

Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.

Jika tidak, Risdianto menegaskan maka konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:

BACA JUGA :  Owner Zahra Glow Skincare Parepare Diduga Produksi Cream Ilegal

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar

Dasar Hukum ini sudah tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan dan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Jadi konsekuensi hukumnya jelas, belum lagi soal legalitas usaha perlu dipertanyakan apa ada atau tidak, serta perpajakan skincare Zahra Glow Skincare itu sendiri” ujar Risdianto

Bersambung…

 

 

(Tim)

Berita Terkait

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:21 WITA

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Berita Terbaru