Soal Rokok Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sulsel : Akan Kami Tindaklanjuti

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRB Resmi Laporkan Bos Rokok Ilegal Merek Joss Mild di Ditreskrimsus Polda Sulsel

GRB Resmi Laporkan Bos Rokok Ilegal Merek Joss Mild di Ditreskrimsus Polda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus rokok ilegal merek Joss Mild akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel usai dikuliti dengan pemberitaan.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Muh Jufri Natsir yang menghubungi langsung media ini.

“Akan kami tindaklanjuti,” ujar Jufri Natsir melalui by Phone, Kamis (27/7/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati begitu, Gema Rakyat Bersatu (GRB) meminta proses kasus tersebut dipercepat

BACA JUGA :  Terumpan Pancing, Pelakor di Makassar Kena Jebakan Batman Istri Sah

“Pelaku harus ditangkap, jangan sampai PHP atau hanya anging surga” kata Ketua Umum GRB Risdianto.

Risdianto mengatakan, jika Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi

“Tentu kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Polda Sulsel” terangnya

GRB berharap agar Polda Sulsel jangan mau di prank lagi oleh bos AFM Group bernama Rusdi itu.

BACA JUGA :  Puntung Rokok Menyulut Kegaduhan, Perantau di Makassar Dikeroyok

“Prank di sini suka berjanji, ngerjain dan beralasan bahwa tengah berduka” katanya

Bukti yang lebih menguatkan lagi, kata Risdianto bos rokok ilegal yang bernama Rusdi itu mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Jadi barang bukti ada dan juga pengakuan Rusdi itu sendiri. Juga adanya SPG 7 orang yang dperkerjakan menjual rokok ilegal” bebernya

Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda

BACA JUGA :  Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Ditusuk di Dada dan Paha

Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:37 WITA

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:25 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung

Berita Terbaru