Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Sebar Hoax, Relawan Ganjar-Mahfud Ditangkap

Zonafaktualnews.com – Pegiat media sosial sekaligus relawan Ganjar – Mahfud MD yakni Palti Hutabarat ditangkap.

Palti Hutabarat diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024)

Relawan Ganjar – Mahfud MD ini ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Palti Hutabarat itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Trunoyudo menuturkan Palti Hutabarat ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada dini hari.

BACA JUGA :  Parah! Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran 561.100 di Satu TPS

Menurutnya penangkapan dilakukan atas adanya dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Palti Hutabarat disangkakan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2

Dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

BACA JUGA :  Klaim Kemenangan Ternyata Tim 02 Kini Tegang Suara Real Count KPU

Dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara,” kata Trunoyudo.

Adapun, kata Trunoyudo, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit Palti Hutabarat.

Oleh karenanya ia mengaku belum dapat membeberkan rangkaian penyidikan secara rinci dalam kasus tersebut.

“Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti,” katanya.

BACA JUGA :  Aliansi BEM Se-Kota Makassar Evaluasi 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Seperti diketahui, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pasalnya, Palti turut serta menyebarkan hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon Capres-Cawapres 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru