Rumah Bernyanyi INBOX Parepare Disegel, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Pemkot Parepare bersama TNI-Polri, saat menyegel Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, Minggu (16/7/2023) dinihari

Tim Gabungan Pemkot Parepare bersama TNI-Polri, saat menyegel Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, Minggu (16/7/2023) dinihari

Zonafaktualnews.com – PPNS Satpol PP Kota Parepare akhirnya melakukan penyegelan sementara terhadap Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, di Jalan Bau Massepe, Minggu (16/07/2023) dinihari.

Penyegelan dilakukan lantaran Rumah bernyanyi dan Resto INBOX melanggar izin jam operasional dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kegiatan operasi atau razia pengawasan, penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Tempat Hiburan, di Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX dilakukan pada Minggu malam (16/07/2023), dimulai pukul 00.40 Wita hingga pukul 02.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan razia di Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, Tim gabungan Pemkot Parepare bersama jajaran TNI-Polri menemukan minuman beralkohol berupa Daebak Soju (360 ml) sebanyak 34 botol, Happy Soju (360 ml) sebanyak 40 botol, dan Bir Bintang Lemon (330 ml) sebanyak 8 botol. Juga disita barang bukti berupa struk transaksi pembayaran sebanyak satu lembar.

BACA JUGA :  Turki Diguncang Gempa Dahsyat, 2.308 Orang Tewas, 8.880 Terluka

Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kota Parepare, Andi Ulfah mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali, juga telah dilakukan teguran secara persuasif kepada pemilik Inbox untuk menyelesaikan perizinan dan tidak lagi melanggar jam operasional. Namun pemilik mengabaikan teguran tersebut.

“Adapun dasar kami melaksanakan kegiatan ini terkait adanya laporan masyarakat, dan perlu kami jelaskan bahwa kenapa langsung penindakan/penyegelan karena sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali,” tegas Andi Ulfah.

BACA JUGA :  Video Panas Mirip Rebecca Klopper Masih Beredar di Medsos
Rumah Bernyanyi INBOX di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Disegel Petugas.
Rumah Bernyanyi INBOX di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Disegel Petugas.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare, Wahyufi Bakri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perda untuk tempat hiburan lainnya yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Insya Allah semua kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tahapan penetapan sanksi dalam Perda,” katanya.

Sekadar diketahui, Tim gabungan Pemkot Parepare yang turun langsung melakukan penyegelan Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX antara lain, Plt. Kadis Satpol PP Parepare, Andi Ulfah,

Kemudian Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Parepare, St. Rahmah Amir, Kadis Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare,

BACA JUGA :  PPDB Makassar Rawan Pungutan Liar

Selanjutnya Wahyufi Bakri, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan, Muhammad Iqbal Ramli, puluhan Personil Satpol PP, Personil Kodim 1405/Parepare, dan Personil Polres Parepare. Hadir pula Anggota DPRD Kota Parepare

“Kami bersama tim gabungan dalam hal ini Kadis PTSP, saya sebagai Plt. Kadis Satpol PP beserta Kadis Perdagangan, TNI-Polri, dan kebetulan hadir pula dari bapak dewan yang terhormat, untuk melaksanakan kegiatan operasi atau pun razia terkait Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Tempat Hiburan.” pungkas Ulfa

 

 

(Ardi)

Berita Terkait

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe
Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak
Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik
Wah, Curang! Rokok Smith Disikat, HRJ Gold Ilegal Lolos, Netizen : “Kuat Dekkengnya Itu”
Dana Triliunan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Masih “Bobo Syantik” Bestie
Om Joni Kecam RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar Atas Dugaan Intimidasi ke Media

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Sabtu, 1 November 2025 - 21:03 WITA

Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:17 WITA

Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:12 WITA

Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik

Berita Terbaru