Zonafaktualnews.com – CEO Drama Cuan asal Makassar sekaligus pemilik PT Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy, resmi menggugat Bank Mandiri Regional Sulawesi senilai Rp500 miliar.
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui agensi pihak ketiga bank plat merah, yang dianggap menyerang reputasi dan nama baik Wandy sebagai pengusaha.
Dalam keterangannya, Wandy didampingi tim kuasa hukumnya, Yodi Kristianto dan Muh. Rusli Askar menekankan bahwa gugatan ini muncul di tengah momentum pertumbuhan Japri Pay, aplikasi integrasi pesan dan pembayaran yang kini digunakan lebih dari 100.000 orang dan sedang menyiapkan langkah IPO di Bursa Efek Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan intimidasi ini bermula saat agensi pihak ketiga Bank Mandiri menyerang ibu dan anak perempuan Wandy.
Oknum tersebut diduga terang-terangan mengaku memperoleh data pribadi keluarga Wandy melalui peretasan bot BPJS Kesehatan.
“Ini adalah tindakan ilegal dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Wandy melalui kuasa hukumnya, Rusli Askar dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Rusli menambahkan, pihak bank diduga membangun narasi yang menyudutkan Wandy seolah-olah merupakan buronan.
Pesan-pesan intimidasi tersebut dikirimkan langsung ke istri Wandy, menimbulkan krisis personal dan profesional yang serius.
“Bapak Wandy menghadapi krisis kepercayaan dari para stakeholder Japri Pay, ancaman gugatan cerai, hingga gangguan kesehatan pada ibundanya yang memiliki riwayat penyakit jantung serta trauma psikis pada anaknya,” tambah Rusli.
Tidak hanya persoalan pribadi, dugaan serangan ini juga berpotensi mengancam karir politik Wandy yang saat ini mencalonkan diri sebagai legislator. Dari sisi bisnis, reputasi Japri Pay dengan valuasi sekitar Rp1 triliun ikut dipertaruhkan.
Yodi Kristianto menegaskan, Bank Mandiri wajib bertanggung jawab atas tindakan agensi yang bekerja demi kepentingan bank.
“Ada yurisprudensi yang mengatur kewajiban bank untuk memberi ganti rugi immateriil jika terbukti ada pelanggaran hak subjektif yang menimbulkan penderitaan psikis atau pencemaran nama baik,” jelas Yodi.
Menurut Yodi, serangan terhadap kehormatan Wandy berpotensi merusak kepercayaan investor, terutama menjelang persiapan IPO.
Wandy dan tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran data tersebut ke pihak berwajib.
Hingga berita ini ditayangkan, Bank Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan Wandy Roesandy.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok



















