Rokok Ilegal Merek Joss Mild Beredar Kencang di Makassar

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampel Joss Mild Tanpa Pita Cukai

Sampel Joss Mild Tanpa Pita Cukai

Zonafaktualnews.com – Peredaran rokok ilegal di Makassar semakin menggeliat dan kencang, salah satunya rokok merek Joss Mild.

Rokok tanpa pita cukai ini dipasarkan oleh Sales Promotion Girl (SPG) dan tidak tersentuh hukum.

Dalam satu bulan lebih, tim investigasi media ini sudah melakukan pemantauan atas transanksi rokok ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan temuan dan narasumber terpercaya menyebutkan bahwa beberapa slot rokok merek Joss Mild tidak dilekati pita cukai.

“Rokok ilegal pak merek Joss Mild, tidak dilekati pita cukai” ujar narasumber media ini

Dari keterangan narasumber tersebut, tim investigasi media zonafaktualnews.com melakukan penelusuran di kantor itu.

BACA JUGA :  LPRI Minta Akun Medsos Owner Kosmetik Ilegal Harus Diblokir

Pengamatan lapangan nampak sejumlah SPG berlalu lalang bahkan menawarkan rokok Joss Mild

Bukti yang lebih menguatkan lagi, bos rokok ilegal bernama Rusdi itu mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Iya pak saya akui itu ilegal” kata Rusdi kepada media ini

Owner PT AFM Masseddi Mandiri (AFM Grup) ini juga mengatakan bahwa ia sudah lama meninggalkan bisnis rokok ilegal dan mengaku bergelut di bidang usaha gula aren

“Saya urus bisnis gula aren sekarang pak” ungkapnya

Namun berdasarkan pengamatan psikologi dan bahasa tubuh, tim investigasi media ini tidak mempercayai begitu saja

BACA JUGA :  Polda Sulsel Lemah Tangani Kasus Rokok Ilegal, GRB : Terlalu Banyak Pencitraan

Pasalnya, micro expression atau ekspresi wajah bos rokok ilegal tersebut terlihat ciri-ciri ia tengah berbohong, apalagi ia mempekerjakan SPG dalam melakukan transaksi tersebut.

Kendati begitu, meski ia mengaku bergelut di bidang usaha gula aren dan menyatakan berhenti dari bisnis rokok ilegal

Namun jejak langkah bos Rusdi tidak akan hilang begitu saja, sebab sejumlah bukti sampel rokok tanpa pita cukai masuk dalam proses pelaporan.

Teranyar, Rusdi ternyata masih melakukan transaksi rokok ilegal tersebut. Padahal ia menyebutkan sudah berhenti. Namun, di lapangan masih didapati menjual, hal itu disampaikan narasumber.

BACA JUGA :  LPRI Tantang Kapolda Baru Berantas Mafia Solar Ilegal di Wajo

Padahal diketahui, ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Untuk itu, Bea Cukai Makassar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum

Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

 

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Berita Terbaru