Rokok Ilegal Merek Joss Mild Beredar Kencang di Makassar

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampel Joss Mild Tanpa Pita Cukai

Sampel Joss Mild Tanpa Pita Cukai

Zonafaktualnews.com – Peredaran rokok ilegal di Makassar semakin menggeliat dan kencang, salah satunya rokok merek Joss Mild.

Rokok tanpa pita cukai ini dipasarkan oleh Sales Promotion Girl (SPG) dan tidak tersentuh hukum.

Dalam satu bulan lebih, tim investigasi media ini sudah melakukan pemantauan atas transanksi rokok ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan temuan dan narasumber terpercaya menyebutkan bahwa beberapa slot rokok merek Joss Mild tidak dilekati pita cukai.

“Rokok ilegal pak merek Joss Mild, tidak dilekati pita cukai” ujar narasumber media ini

Dari keterangan narasumber tersebut, tim investigasi media zonafaktualnews.com melakukan penelusuran di kantor itu.

BACA JUGA :  Horor, Video Dancing Lady Serbia Viral di TikTok Bikin Sport Jantung

Pengamatan lapangan nampak sejumlah SPG berlalu lalang bahkan menawarkan rokok Joss Mild

Bukti yang lebih menguatkan lagi, bos rokok ilegal bernama Rusdi itu mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Iya pak saya akui itu ilegal” kata Rusdi kepada media ini

Owner PT AFM Masseddi Mandiri (AFM Grup) ini juga mengatakan bahwa ia sudah lama meninggalkan bisnis rokok ilegal dan mengaku bergelut di bidang usaha gula aren

“Saya urus bisnis gula aren sekarang pak” ungkapnya

Namun berdasarkan pengamatan psikologi dan bahasa tubuh, tim investigasi media ini tidak mempercayai begitu saja

BACA JUGA :  Ngaku Lajang Ternyata Beristri, Briptu RA Hamili Anak Gadis Orang

Pasalnya, micro expression atau ekspresi wajah bos rokok ilegal tersebut terlihat ciri-ciri ia tengah berbohong, apalagi ia mempekerjakan SPG dalam melakukan transaksi tersebut.

Kendati begitu, meski ia mengaku bergelut di bidang usaha gula aren dan menyatakan berhenti dari bisnis rokok ilegal

Namun jejak langkah bos Rusdi tidak akan hilang begitu saja, sebab sejumlah bukti sampel rokok tanpa pita cukai masuk dalam proses pelaporan.

Teranyar, Rusdi ternyata masih melakukan transaksi rokok ilegal tersebut. Padahal ia menyebutkan sudah berhenti. Namun, di lapangan masih didapati menjual, hal itu disampaikan narasumber.

BACA JUGA :  JK Tegaskan TKA yang Datang di Morowali Bukan Tenaga Ahli

Padahal diketahui, ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Untuk itu, Bea Cukai Makassar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum

Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

 

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

DPRD Sulut Jadi Ring Tinju! Pendemo Vs Polisi Jotos-jotosan di Atas Truk
BEM UNM Sukses Gelar Seminar Nasional UMKM dan Buka Puasa Bersama
Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar
SEKAT-RI Kecam Upaya Damai Kasus Sodomi Anak di Makassar
Gagal Eksekusi Terpidana Pemerasan Putusan MA, Kajari Gowa Diminta Dicopot
GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba
Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:57 WITA

DPRD Sulut Jadi Ring Tinju! Pendemo Vs Polisi Jotos-jotosan di Atas Truk

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:24 WITA

BEM UNM Sukses Gelar Seminar Nasional UMKM dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:09 WITA

Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:38 WITA

Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:36 WITA

SEKAT-RI Kecam Upaya Damai Kasus Sodomi Anak di Makassar

Berita Terbaru