RM Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga Diduga Tak Kantongi Izin

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar

Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar

Zonafaktualnews.com – Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menjadi sorotan publik, Rabu (23/10/2024).

Pembangunan yang hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.

“Belum ada izin PBG dari PTSP Kota Makassar,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber tersebut menjelaskan bahwa seharusnya pemilik rumah makan Kang Sigit melaporkan terlebih dahulu pembangunan ini agar tim teknis bisa melakukan survei di lapangan untuk memastikan kelayakannya.

BACA JUGA :  Kronologi Kasus Kekerasan di Ponpes Al-Bayan Hidayatullah BTP

“Mendirikan bangunan, apalagi rumah makan, perlu tim teknis untuk menilai kelayakan, termasuk pengolahan limbah toilet, dapur, dan sampah, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari dinas perhubungan. Apalagi lokasinya rawan macet di pagi dan sore hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan, sebelum melanjutkan ke PTSP sesuai sistem OSS.

BACA JUGA :  Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka dan Ditahan, Aktivitas di TPA Babussalam Borong Ditutup

Ketika dikonfirmasi, A. Nono, yang mengaku sebagai pengawas bangunan tersebut, menyatakan tidak mengetahui detail perizinan bangunan itu.

“Maaf, saya tidak ingin berkomentar karena hanya pekerja di sana. Lebih baik langsung tanyakan ke pemilik rumah makan,” katanya melalui WhatsApp.

Nono menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke bagian perizinan.

“Menurut pemilik, ia sudah punya izin dari Dinas Tata Ruang atas nama Ikhlas Putra Wahad,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menyampaikan bahwa berkas perizinan rumah makan tersebut saat ini dalam proses.

BACA JUGA :  Nenek-nenek di Makassar Dibunuh Secara Sadis

“Berkas sudah lengkap, dan kami berusaha memudahkan proses bagi pelaku usaha,” jelas Aguz.

Terkait fungsi pengawasan, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan cek di lokasi. Jika memang melanggar, akan kami hentikan pembangunannya. Terutama jika berdampak pada kemacetan,” pungkasnya.

(UC/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe
Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak
Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Berita Terbaru