Rampok Negara Rp11,8 Triliun, 5 Korporasi Sawit Kembalikan Uang ke Kejaksaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group

Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara megakorupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya di tahun 2022.

Penyitaan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Uang yang disita berasal dari pengembalian sejumlah korporasi sawit raksasa yang terlibat dalam skandal korupsi ekspor CPO, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia
BACA JUGA :  GMPH Sulsel Curigai Proyek Kapal Phinisi Rp7,9 M Diduga Masih “Disucikan” Hukum

Kelima perusahaan tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi justru divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Uang Negara yang “Dikembalikan”

Meski dinyatakan lepas oleh hakim, para terdakwa korporasi mengembalikan dana kerugian negara dengan total Rp11.880.351.802.619 ke rekening RPL JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

Perincian nilai kerugian berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
BACA JUGA :  Oalah, Anggota DPR RI Minta Kejagung Jangan Bertindak Zalim dengan Koruptor

Penyitaan terhadap dana yang dikembalikan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, dengan dasar hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Jadi Bahan Kasasi

Setelah penyitaan, jaksa memasukkan dana tersebut ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bagian integral pembuktian.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Uang itu diposisikan untuk menggantikan kerugian negara akibat dugaan korupsi besar-besaran dalam industri kelapa sawit.

“Uang ini akan dikompensasikan untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tegas Harli.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung: apakah akan menguatkan vonis lepas, atau membalik putusan demi keadilan dan pemulihan kerugian negara senilai lebih dari Rp11 triliun.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru