Rampok Negara Rp11,8 Triliun, 5 Korporasi Sawit Kembalikan Uang ke Kejaksaan

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group

Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara megakorupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya di tahun 2022.

Penyitaan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Uang yang disita berasal dari pengembalian sejumlah korporasi sawit raksasa yang terlibat dalam skandal korupsi ekspor CPO, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia
BACA JUGA :  Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan

Kelima perusahaan tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi justru divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Uang Negara yang “Dikembalikan”

Meski dinyatakan lepas oleh hakim, para terdakwa korporasi mengembalikan dana kerugian negara dengan total Rp11.880.351.802.619 ke rekening RPL JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

BACA JUGA :  Sekjen DPR Jadi Tersangka Korupsi Rp120 M, KPK Masih Rahasiakan 6 Nama Lain

Perincian nilai kerugian berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Penyitaan terhadap dana yang dikembalikan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, dengan dasar hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Jadi Bahan Kasasi

Setelah penyitaan, jaksa memasukkan dana tersebut ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bagian integral pembuktian.

Uang itu diposisikan untuk menggantikan kerugian negara akibat dugaan korupsi besar-besaran dalam industri kelapa sawit.

“Uang ini akan dikompensasikan untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tegas Harli.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung: apakah akan menguatkan vonis lepas, atau membalik putusan demi keadilan dan pemulihan kerugian negara senilai lebih dari Rp11 triliun.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru