Rampok Negara Rp11,8 Triliun, 5 Korporasi Sawit Kembalikan Uang ke Kejaksaan

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group

Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara megakorupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya di tahun 2022.

Penyitaan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Uang yang disita berasal dari pengembalian sejumlah korporasi sawit raksasa yang terlibat dalam skandal korupsi ekspor CPO, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia
BACA JUGA :  Kapuspenkum Kejagung Sesalkan Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto

Kelima perusahaan tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi justru divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Uang Negara yang “Dikembalikan”

Meski dinyatakan lepas oleh hakim, para terdakwa korporasi mengembalikan dana kerugian negara dengan total Rp11.880.351.802.619 ke rekening RPL JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

Perincian nilai kerugian berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Penyitaan terhadap dana yang dikembalikan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, dengan dasar hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA :  Sekjen DPR Jadi Tersangka Korupsi Rp120 M, KPK Masih Rahasiakan 6 Nama Lain

Jadi Bahan Kasasi

Setelah penyitaan, jaksa memasukkan dana tersebut ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bagian integral pembuktian.

Uang itu diposisikan untuk menggantikan kerugian negara akibat dugaan korupsi besar-besaran dalam industri kelapa sawit.

“Uang ini akan dikompensasikan untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tegas Harli.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung: apakah akan menguatkan vonis lepas, atau membalik putusan demi keadilan dan pemulihan kerugian negara senilai lebih dari Rp11 triliun.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Berita Terbaru