Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Dinasti Jokowi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep

Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep

Zonafaktualnews.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU RI menghapus syarat batas minimal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai menguntungkan dinasti Presiden Jokowi.

Melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, putusan itu melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024,” kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

BACA JUGA :  Rocky Gerung Soal Aksi Pemakzulan Jokowi : Mahasiswa Tak Terima Politik Dinasti

Seperti Putusan MK No. 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, kata Kurnia, putusan MA juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara.

Menurut Kurnia, ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang sejatinya memang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung.

Tanpa secara eksplisit disebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan bahwa syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang sudah tepat.

BACA JUGA :  Pengakuan Kasmudjo Guncang Narasi Akademik Jokowi, UGM Didesak Buka Data

Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan.

Bila melihat ketentuan lain yang serupa, lanjut Kurnia, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan.

“Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” cetus Kurnia.

Ia menilai, putusan MA tersebut sangat janggal, sebab memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU, serta membentuk regulasi, namun tanpa disertai justifikasi yang memadai.

Ia menduga, putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto.

BACA JUGA :  Ahok Minta JPU Periksa Erick Thohir dan Jokowi Soal Kasus Minyak Mentah Pertamina

Sebab, apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya.

“Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut,” pungkas Kurnia. (***)

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?
Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump
Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:32 WITA

Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:35 WITA

Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:11 WITA

Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:41 WITA

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Berita Terbaru