Zonafaktualnews.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan pelaku penyebaran konten pornografi anak dalam grup fantasi sedarah di media sosial, salah satunya bahkan melibatkan anggota keluarga sendiri sebagai korban.
Salah satu tersangka utama, berinisial MS, diketahui tega mengeksploitasi tiga kerabatnya demi konten menyimpang.
Korban terdiri dari satu perempuan dewasa (21 tahun) dan dua anak berusia 8 dan 12 tahun.
Ironisnya, MS memiliki hubungan keluarga dekat, ia adalah ipar korban dewasa dan paman bagi dua anak tersebut.
“MS menjadi pelaku yang memanfaatkan kedekatan keluarga untuk konten di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dalam rilis resmi, Kamis (22/5/2025).
MS bukan satu-satunya pelaku dalam jaringan ini. Dalam pengungkapan kasus, Polri menangkap enam tersangka, yakni MS, MJ, DK, MR, MA, dan KA.
Kelimanya merupakan anggota aktif grup, sementara MR berperan sebagai admin dan pembuat grup. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Tersangka MJ, yang ditangkap di Bengkulu, juga menyasar korban anak-anak. Salah satu korbannya adalah seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipid Siber Bareskrim Polri, grup-grup seperti Fantasi Sedarah memuat konten visual dan tulisan berunsur seksual menyimpang, terutama dengan tema hubungan sedarah.
“Kami menemukan foto-foto korban yang sebagian besar masih anak di bawah umur. Grup ini telah kami blokir sejak 15 Mei 2025,” jelasnya.
Motif para pelaku bervariasi. Beberapa mencari keuntungan ekonomi, lainnya terdorong oleh hasrat pribadi.
Salah satu tersangka, DK, diketahui menjual konten di grup tersebut dengan tarif Rp 50 ribu untuk 20 video, dan Rp 100 ribu untuk 40 konten berupa video dan foto.
DK menggunakan akun bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya, dan ditangkap oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya.
Sementara MR, sang pembuat grup, menggunakan akun Facebook Nanda Chrysia. MR ditangkap pada 19 Mei 2025, dan dari perangkatnya ditemukan 402 foto dan 7 video bermuatan pornografi anak.
Tak berhenti di situ, penyidik juga tengah melacak jejak grup-grup lain yang memiliki keterkaitan.
“Masih kami telusuri sejumlah komunitas online yang diduga berfungsi sebagai tempat distribusi konten serupa,” lanjut Himawan.
Pihak kepolisian telah menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menangani para korban.
Mereka akan mendapat perlindungan khusus, mulai dari rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum dan medis.
“Kami tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tapi juga berkomitmen memulihkan kondisi para korban, apalagi karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat mereka,” tegas Nurul Azizah.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok