Zonafaktualnews.com – Kasus memalukan kembali mencoreng institusi Polri. Aipda Marthyn Surya Pamula, anggota Polrestabes Makassar, bersama istrinya, Bahrani, kini berstatus sebagai buronan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Pasangan suami istri ini diduga menipu korban yang juga seorang anggota Polri dalam transaksi jual beli rumah hingga menyebabkan kerugian fantastis sebesar Rp 2 miliar.
“Iya, mereka terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini keduanya buron, dan surat daftar pencarian orang (DPO) telah dikeluarkan,” ujar AKP Bambang Harsono, Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, Kamis (7/11/2024).
Rekam Jejak Kriminal

Aipda Marthyn bukan nama baru dalam daftar masalah hukum. Selain kasus penipuan yang sedang ditangani Ditkrimum Polda Sulsel, ia juga dilaporkan dalam kasus lain di Ditkrimsus terkait penggelapan mobil.
“Selain kasus rumah, ada juga laporan di Krimsus, itu terkait kasus mobil,” kata Bambang.
Ironisnya, Marthyn diketahui tidak pernah masuk kantor dan tengah dalam pencarian oleh Propam Polrestabes Makassar karena pelanggaran disiplin.
“Dia sudah lama tidak pernah masuk kantor. Provost juga sedang mencarinya,” ungkap Bambang.
Imbauan kepada Publik

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan,” tegas Bambang.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News