Polisi Tilang 23 Pemotor Turis Asing Tanpa Helm dan Surat

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menilang turis asing yang melanggar lalu lintas di kawasan wisata Badung, Bali (Korlantas Polri)

Polisi menilang turis asing yang melanggar lalu lintas di kawasan wisata Badung, Bali (Korlantas Polri)

Zonafaktualnews.com – Polisi menilang 23 pemotor turis asing tanpa menggunakan helm dan surat-surat di Badung, Bali.

23 pelanggar tersebut didominasi di antaranya yakni 22 pemotor WNA tanpa helm dan satu pelanggaran tanpa memiliki surat-surat.

Jajaran Satuan Lalu Lantas Polres Badung terus meningkatkan pelayanan dengan menindak setiap pelanggaran, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini sengaja digelar rutin bertujuan untuk menertibkan penggunaan lalu lintas di jalur pariwisata

Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,

“Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran – pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya,” kata AKP Putu Meipin. Kamis (16/3/2023)

BACA JUGA :  1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Putu menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang sama dan ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi Warga Negara Asing (WNA).

Dan hari ini masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

“Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm. Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa WNA kedapatan tidak membawa helm,” jelasnya

BACA JUGA :  SPA Telanjang Dada dan Pakai CD, ABG Bule di Bali Dicabuli Terapis

Adapun data pelanggaran yang ditindak dengan Tilang 23 pelanggaran dengan Tilang antara lain : tanpa Helm 22 dan pelanggaran tanpa surat-surat satu

“Untuk Barang bukti yang disita SIM 4, STNK 18 dan kendaraan bermotor satu unit.” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:25 WITA

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru