Polisi Tilang 23 Pemotor Turis Asing Tanpa Helm dan Surat

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:40 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Tilang 23 Pemotor Turis Asing Tanpa Helm dan Surat

Polisi menilang turis asing yang melanggar lalu lintas di kawasan wisata Badung, Bali (Korlantas Polri)

Zonafaktualnews.com – Polisi menilang 23 pemotor turis asing tanpa menggunakan helm dan surat-surat di Badung, Bali.

23 pelanggar tersebut didominasi di antaranya yakni 22 pemotor WNA tanpa helm dan satu pelanggaran tanpa memiliki surat-surat.

Jajaran Satuan Lalu Lantas Polres Badung terus meningkatkan pelayanan dengan menindak setiap pelanggaran, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini sengaja digelar rutin bertujuan untuk menertibkan penggunaan lalu lintas di jalur pariwisata

BACA JUGA :  103 WNA Diduga Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap di Bali

Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,

“Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran – pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya,” kata AKP Putu Meipin. Kamis (16/3/2023)

BACA JUGA :  Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Oknum Dosen Gagal Perkosa Mahasiswi

Putu menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang sama dan ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi Warga Negara Asing (WNA).

Dan hari ini masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

“Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm. Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa WNA kedapatan tidak membawa helm,” jelasnya

BACA JUGA :  Bali Diterjang Banjir Setinggi 2-3 Meter, Bangunan Ambruk dan Dua Warga Tewas

Adapun data pelanggaran yang ditindak dengan Tilang 23 pelanggaran dengan Tilang antara lain : tanpa Helm 22 dan pelanggaran tanpa surat-surat satu

“Untuk Barang bukti yang disita SIM 4, STNK 18 dan kendaraan bermotor satu unit.” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas
Perang Kelompok di Ablam Makassar Telan Korban, Pria Cari Cucu Malah Tewas
Sengkarut Tim Pemenangan DPR RI Berujung Sidang, Istri Eks Ketua Tim Didakwa