Polisi Tilang 23 Pemotor Turis Asing Tanpa Helm dan Surat

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menilang turis asing yang melanggar lalu lintas di kawasan wisata Badung, Bali (Korlantas Polri)

Polisi menilang turis asing yang melanggar lalu lintas di kawasan wisata Badung, Bali (Korlantas Polri)

Zonafaktualnews.com – Polisi menilang 23 pemotor turis asing tanpa menggunakan helm dan surat-surat di Badung, Bali.

23 pelanggar tersebut didominasi di antaranya yakni 22 pemotor WNA tanpa helm dan satu pelanggaran tanpa memiliki surat-surat.

Jajaran Satuan Lalu Lantas Polres Badung terus meningkatkan pelayanan dengan menindak setiap pelanggaran, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini sengaja digelar rutin bertujuan untuk menertibkan penggunaan lalu lintas di jalur pariwisata

Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,

“Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran – pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya,” kata AKP Putu Meipin. Kamis (16/3/2023)

BACA JUGA :  Bikin Gaduh, Bule Bali Pamer Selangkangan di Atas Motor

Putu menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang sama dan ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi Warga Negara Asing (WNA).

Dan hari ini masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

“Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm. Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa WNA kedapatan tidak membawa helm,” jelasnya

BACA JUGA :  Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal Digulung Polisi

Adapun data pelanggaran yang ditindak dengan Tilang 23 pelanggaran dengan Tilang antara lain : tanpa Helm 22 dan pelanggaran tanpa surat-surat satu

“Untuk Barang bukti yang disita SIM 4, STNK 18 dan kendaraan bermotor satu unit.” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Berita Terbaru