Kepergok Selingkuh, Suami Tendang Istri Saat Hamil 6 Bulan

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

i

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

Zonafaktualnews.com – Seorang ibu muda inisial NN asal Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali menjadi korban KDRT

NN yang hamil enam bulan itu kabarnya kerap disiksa oleh sang suami berinisial DS (20).

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan kasus KDRT itu tengah didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk KDRT kasusnya ditarik ke Polres, didalami di sana,” kata Sudarma Putra, Sabtu (11/3/2023)

BACA JUGA :  Gempar, Dua Dokter di Makassar Tertangkap Basah Selingkuh

DS disebut marah saat NN memergokinya sedang selingkuh bersama wanita lain pada Jumat lalu. Pelaku pun akhirnya menendang istrinya yang sedang hamil 6 bulan

DS diringkus anggota Polsek Abiansemal beberapa saat setelah kejadian.

Setelah polisi menahan DS, korban KDRT akhirnya bercerita di hadapan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polsek Abiansemal.

NN yang sudah menikah dengan DS tiga tahun ini mengaku ditendang di bagian perut.

Selain itu, ia menyebut sang suami juga memukul lengan dan punggungnya.

BACA JUGA :  Dipergoki Ngamer Bareng Mahasiswi, Dokter di Makassar Aniaya Istri

Menurut NN, suaminya kepergok sedang bersama wanita lain saat melintas di depan warung kontrakan mereka di Jalan Raya Latu Abiansemal.

Dalam kondisi mabuk, DS marah-marah dan memukul lengan serta punggung NN.

Sekitar pukul 05.00 Wita, wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan DS datang.

NN menanyakan status hubungan wanita itu dengan sang suami.

Wanita itu justru pergi tanpa memberikan jawaban. Saat itulah, DS menendang perut NN.

NN lantas mengadukan kekerasan itu ke nomor telepon Kapolres Badung melalui program “Mesadu Pak Kapolres”.

BACA JUGA :  Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Warga di Barombong Finish di Sel

Tak lama kemudian, Kapolres memerintah personel Polsek Abiansemal meringkus pelaku.

DS akhirnya dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

“Sementara itu korban akan terus mendapat pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku diberikan sanksi sesuai prosedur,” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Ngawi Gempar! Koper Merah di Sungai Ternyata Berisi Jasad Wanita Dimutilasi
Staf PN Barru Bar-bar Pukul Wartawan iNews.id dan Matajurnalisnews di Ruang Sidang
Glodok Plaza Kebakaran, Api Melahap Lantai 7 Diskotek
Mobil Pelangsir BBM Meledak di SPBU Amessangeng Wajo
Tragis! Pengacara di Bone Tewas Ditembak, Ada Indikasi Pembunuhan Terencana?
Si Jago Merah Hanguskan Gudang di Tinumbu dan Melalap Area Dekat Polsek Biringkanaya
Teror Geng Motor Kembali Menghantui Makassar, Sopir Taksi Online Jadi Korban
Cawagub Papua Aniaya Istri hingga Pingsan, Paksa Threesome dengan Kakak Korban

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:18 WITA

Ngawi Gempar! Koper Merah di Sungai Ternyata Berisi Jasad Wanita Dimutilasi

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:24 WITA

Staf PN Barru Bar-bar Pukul Wartawan iNews.id dan Matajurnalisnews di Ruang Sidang

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:42 WITA

Glodok Plaza Kebakaran, Api Melahap Lantai 7 Diskotek

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:38 WITA

Mobil Pelangsir BBM Meledak di SPBU Amessangeng Wajo

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:53 WITA

Tragis! Pengacara di Bone Tewas Ditembak, Ada Indikasi Pembunuhan Terencana?

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA