Kepergok Selingkuh, Suami Tendang Istri Saat Hamil 6 Bulan

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

Zonafaktualnews.com – Seorang ibu muda inisial NN asal Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali menjadi korban KDRT

NN yang hamil enam bulan itu kabarnya kerap disiksa oleh sang suami berinisial DS (20).

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan kasus KDRT itu tengah didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk KDRT kasusnya ditarik ke Polres, didalami di sana,” kata Sudarma Putra, Sabtu (11/3/2023)

DS disebut marah saat NN memergokinya sedang selingkuh bersama wanita lain pada Jumat lalu. Pelaku pun akhirnya menendang istrinya yang sedang hamil 6 bulan

BACA JUGA :  Dua Pegawai Bank Tertangkap Basah Selingkuh di Wisma

DS diringkus anggota Polsek Abiansemal beberapa saat setelah kejadian.

Setelah polisi menahan DS, korban KDRT akhirnya bercerita di hadapan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polsek Abiansemal.

NN yang sudah menikah dengan DS tiga tahun ini mengaku ditendang di bagian perut.

Selain itu, ia menyebut sang suami juga memukul lengan dan punggungnya.

BACA JUGA :  Diduga Incar Dana BLT, Staf Keji Bacok Kepala Pos Takalar Pakai Tabung APAR dan Badik

Menurut NN, suaminya kepergok sedang bersama wanita lain saat melintas di depan warung kontrakan mereka di Jalan Raya Latu Abiansemal.

Dalam kondisi mabuk, DS marah-marah dan memukul lengan serta punggung NN.

Sekitar pukul 05.00 Wita, wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan DS datang.

NN menanyakan status hubungan wanita itu dengan sang suami.

Wanita itu justru pergi tanpa memberikan jawaban. Saat itulah, DS menendang perut NN.

NN lantas mengadukan kekerasan itu ke nomor telepon Kapolres Badung melalui program “Mesadu Pak Kapolres”.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 5 Preman Perusuh Diskusi Diaspora, 2 Ditetapkan Tersangka

Tak lama kemudian, Kapolres memerintah personel Polsek Abiansemal meringkus pelaku.

DS akhirnya dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

“Sementara itu korban akan terus mendapat pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku diberikan sanksi sesuai prosedur,” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:16 WITA

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WITA

Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:23 WITA

Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:47 WITA

Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terbaru