Zonafaktualnews.com – Seorang ibu muda inisial NN asal Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali menjadi korban KDRT
NN yang hamil enam bulan itu kabarnya kerap disiksa oleh sang suami berinisial DS (20).
Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan kasus KDRT itu tengah didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung.
“Untuk KDRT kasusnya ditarik ke Polres, didalami di sana,” kata Sudarma Putra, Sabtu (11/3/2023)
DS disebut marah saat NN memergokinya sedang selingkuh bersama wanita lain pada Jumat lalu. Pelaku pun akhirnya menendang istrinya yang sedang hamil 6 bulan
DS diringkus anggota Polsek Abiansemal beberapa saat setelah kejadian.
Setelah polisi menahan DS, korban KDRT akhirnya bercerita di hadapan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polsek Abiansemal.
NN yang sudah menikah dengan DS tiga tahun ini mengaku ditendang di bagian perut.
Selain itu, ia menyebut sang suami juga memukul lengan dan punggungnya.
Menurut NN, suaminya kepergok sedang bersama wanita lain saat melintas di depan warung kontrakan mereka di Jalan Raya Latu Abiansemal.
Dalam kondisi mabuk, DS marah-marah dan memukul lengan serta punggung NN.
Sekitar pukul 05.00 Wita, wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan DS datang.
NN menanyakan status hubungan wanita itu dengan sang suami.
Wanita itu justru pergi tanpa memberikan jawaban. Saat itulah, DS menendang perut NN.
NN lantas mengadukan kekerasan itu ke nomor telepon Kapolres Badung melalui program “Mesadu Pak Kapolres”.
Tak lama kemudian, Kapolres memerintah personel Polsek Abiansemal meringkus pelaku.
DS akhirnya dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
“Sementara itu korban akan terus mendapat pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku diberikan sanksi sesuai prosedur,” pungkasnya
Editor : Isal