Kepergok Selingkuh, Suami Tendang Istri Saat Hamil 6 Bulan

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

Zonafaktualnews.com – Seorang ibu muda inisial NN asal Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali menjadi korban KDRT

NN yang hamil enam bulan itu kabarnya kerap disiksa oleh sang suami berinisial DS (20).

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan kasus KDRT itu tengah didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk KDRT kasusnya ditarik ke Polres, didalami di sana,” kata Sudarma Putra, Sabtu (11/3/2023)

DS disebut marah saat NN memergokinya sedang selingkuh bersama wanita lain pada Jumat lalu. Pelaku pun akhirnya menendang istrinya yang sedang hamil 6 bulan

BACA JUGA :  Terumpan Pancing, Pelakor di Makassar Kena Jebakan Batman Istri Sah

DS diringkus anggota Polsek Abiansemal beberapa saat setelah kejadian.

Setelah polisi menahan DS, korban KDRT akhirnya bercerita di hadapan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polsek Abiansemal.

NN yang sudah menikah dengan DS tiga tahun ini mengaku ditendang di bagian perut.

Selain itu, ia menyebut sang suami juga memukul lengan dan punggungnya.

BACA JUGA :  Dubes Rusia Buka Suara Soal Bule Sontoloyo

Menurut NN, suaminya kepergok sedang bersama wanita lain saat melintas di depan warung kontrakan mereka di Jalan Raya Latu Abiansemal.

Dalam kondisi mabuk, DS marah-marah dan memukul lengan serta punggung NN.

Sekitar pukul 05.00 Wita, wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan DS datang.

NN menanyakan status hubungan wanita itu dengan sang suami.

Wanita itu justru pergi tanpa memberikan jawaban. Saat itulah, DS menendang perut NN.

NN lantas mengadukan kekerasan itu ke nomor telepon Kapolres Badung melalui program “Mesadu Pak Kapolres”.

BACA JUGA :  Istri Sah Buka Aib Pelakor di Depan Orang Tua Veni Oktaviana

Tak lama kemudian, Kapolres memerintah personel Polsek Abiansemal meringkus pelaku.

DS akhirnya dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

“Sementara itu korban akan terus mendapat pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku diberikan sanksi sesuai prosedur,” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas
Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Diduga Sampah Roket-Antariksa
Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG
Gempa M 7,6 Landa Sulut dan Malut, Satu Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
2 Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Papua Barat Daya

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WITA

Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas

Minggu, 5 April 2026 - 10:47 WITA

Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Diduga Sampah Roket-Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 02:21 WITA

Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Kamis, 2 April 2026 - 11:30 WITA

Gempa M 7,6 Landa Sulut dan Malut, Satu Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan

Berita Terbaru