Kepergok Selingkuh, Suami Tendang Istri Saat Hamil 6 Bulan

Minggu, 12 Maret 2023 - 16:18 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kepergok Selingkuh, Suami Tendang Istri Saat Hamil 6 Bulan

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

Zonafaktualnews.com – Seorang ibu muda inisial NN asal Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali menjadi korban KDRT

NN yang hamil enam bulan itu kabarnya kerap disiksa oleh sang suami berinisial DS (20).

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan kasus KDRT itu tengah didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung.

“Untuk KDRT kasusnya ditarik ke Polres, didalami di sana,” kata Sudarma Putra, Sabtu (11/3/2023)

DS disebut marah saat NN memergokinya sedang selingkuh bersama wanita lain pada Jumat lalu. Pelaku pun akhirnya menendang istrinya yang sedang hamil 6 bulan

BACA JUGA :  WNA Jerman Ngamuk di Bali, Aniaya Wanita dan Lempari Polisi

DS diringkus anggota Polsek Abiansemal beberapa saat setelah kejadian.

Setelah polisi menahan DS, korban KDRT akhirnya bercerita di hadapan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polsek Abiansemal.

NN yang sudah menikah dengan DS tiga tahun ini mengaku ditendang di bagian perut.

Selain itu, ia menyebut sang suami juga memukul lengan dan punggungnya.

Menurut NN, suaminya kepergok sedang bersama wanita lain saat melintas di depan warung kontrakan mereka di Jalan Raya Latu Abiansemal.

BACA JUGA :  Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Dalam kondisi mabuk, DS marah-marah dan memukul lengan serta punggung NN.

Sekitar pukul 05.00 Wita, wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan DS datang.

NN menanyakan status hubungan wanita itu dengan sang suami.

Wanita itu justru pergi tanpa memberikan jawaban. Saat itulah, DS menendang perut NN.

NN lantas mengadukan kekerasan itu ke nomor telepon Kapolres Badung melalui program “Mesadu Pak Kapolres”.

Tak lama kemudian, Kapolres memerintah personel Polsek Abiansemal meringkus pelaku.

BACA JUGA :  Tak Terima Diselingkuhi, Arsitek Aniaya dan Perkosa Pacar

DS akhirnya dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

“Sementara itu korban akan terus mendapat pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku diberikan sanksi sesuai prosedur,” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
KKB Serang Pekerja Sembako di Dekai, Warga Makassar Tewas Kena Sangkur
Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri
Mahasiswa di Makassar Tewas Dibusur Usai Diserang Komplotan Geng Motor
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi