Pertarungan Sengit Rudianto Lallo dan Fatmawati, Aliyah-Deng Ical Berpotensi Gagal

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pertarungan Sengit Rudianto Lallo dan Fatmawati, Aliyah-Deng Ical Berpotensi Gagal

Pertarungan Sengit Rudianto Lallo dan Fatmawati, Aliyah-Deng Ical Berpotensi Gagal

Zonafaktualnews.com – Mantan Wakil Wali Kota Makassar 2014-2019, Syamsu Rizal (Deng Ical) dan Politisi Demokrat Aliyah Mustika Ilham saling memperebutkan kursi terakhir DPR RI di Dapil Sulsel 1.

Politisi PKB Syamsu Rizal dan Aliyah Mustika Ilham sama-sama berpotensi gagal lolos ke DPR RI.

Melangsir Real Count Website KPU RI, Minggu (18/2/2024), Deng Ical dan Aliyah Mustika Ilham diprediksi gagal.

Prediksi tersebut berdasarkan dengan asumsi, bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos ambang batas parlemen.

Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1 memperebutkan delapan kursi.

Dua caleg Nasdem Fatmawati Rusdi Masse dan Rudianto Lallo memperebutkan kursi pertama.

Selisih suara dua caleg pendatang baru tidak terlalu signifikan.

Kursi kedua diamankan Hamka Baco Kady, perolehan suaranya di internal Golkar melesat.

Parpol Pendatang baru melejit di dapil ini adalah PKS. Pemilu lalu, PKS tidak meloloskan wakilnya ke Senayan.

BACA JUGA :  KPU Sulsel Gelar Pengundian Nomor Urut Pilgub, Pertarungan Danny Vs Sudirman Dimulai

Namun Pemilu kali ini, perolehan suara PKS melejit hingga posisi ketiga di bawah Partai Nasdem dan Golkar.

Suara caleg PKS Meity Rahmatiah memimpin jauh di internal PKS mengalahkan Sri Rahmi dan Iqbal Parewangi.

Kursi keempat diprediksi milik petahana dua periode Azikin Solthan. Selisih suara dengan Haji Najmuddin dan Misrayanti lebih 100 persen.

Kursi kelima di dapil ini jika PPP lolos ambang batas parlemen akan menjadi milik petahana Amir Uskara.

Disusul kursi keenam juga milik petahana Ashabul Kahfi Ketua Partai Amanat Nasional (PAN).

Kursi ketujuh milik Ridwan Andi Wittiri Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel.

Sementara kursi kedelapan diperebutkan antara Syamsu Rizal dan Aliyah Mustika Ilham. Salah satu dari dua tokoh ini diprediksi tersingkir.

Sebagai catatan, Perhitungan ini masih belum final. Data masuk di website KPU masih 51 persen dan kemungkinan masih terjadi perubahan.

BACA JUGA :  Duet Andi Sudirman-Fatmawati Diusung Nasdem di Pilgub Sulsel

KPU menyebut Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil resmi kursi DPR RI akan diketahui paling telat 20 Maret 2024 mendatang.

Real Count KPU Partai Nasdem Dapil Sulsel 1
Real Count KPU Partai Nasdem Dapil Sulsel 1

Berikut Perolehan kursi sementara DPR RI Dapil Sulsel 1 (Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Selayar) :

1 Nasdem: 100.493 suara (14.92 persen)

Caleg : Fatmawati Rusdi (37.643 suara)

Caleg : Rudianto Lallo (33.791)

2 Golkar: 97.187 (14.43 persen)

Caleg: Hamka B Kady (47.845)

3 PKS: 89.481 (13.28 persen)

Caleg: Meity Rahmatiah (41.165)

BACA JUGA :  Diduetkan Fatmawati di Pilgub Sulsel, Begini Respons Andi Sudirman

4 Gerindra: 78.678 (11,68 persen)

Caleg: Azikin Solthan (25.645)

5 PPP: 61.236 (9.09 persen)

Caleg: Amir Uskara (43.228)

6 PAN: 55.914 (8.3 persen)

Caleg: Ashabul Kahfi (36.852)

7 PDIP: 52.818 (7.84 persen)

Caleg: Ridwan A Wittiri (30.150)

8 Kursi terakhir antara:

PKB: 38.243 (5.68)

Caleg: Syamsu Rizal (17.298) atau

Demokrat: 33.275 (4.94 persen)

Caleg: Aliyah Mustika Ilham (15.256)

Disclaimer:

1 Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2 Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(Tribun Timur/Id Amor)

Berita Terkait

AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU
Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan