Kedua Tangan Diborgol Tali Tis, Mantan Bupati Gowa Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kedua Tangan Diborgol Tali Tis, Mantan Bupati Gowa Dijebloskan ke Tahanan

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menggunakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol tali tis usai keluar dari ruang penyidikan (Foto : Ist)

Zonafaktualnews.com – Rompi oranye dan ikatan tali tis di kedua pergelangan tangan menjadi penanda berakhirnya pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang.

Mantan Bupati Gowa itu kini resmi ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan skandal korupsi perizinan.

Husniah melangkah keluar dari ruang penyidikan pada Senin (26/10/2026) dengan pengawalan ketat polisi.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas pengusutan dugaan rasuah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan sang mantan bupati usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf kepada wartawan.

Penahanan 20 Hari Pertama

Yusuf menjelaskan, Husniah bakal mendekam di Rumah Tahanan Polda Sulsel selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Prosedur ini ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

Pihaknya memastikan seluruh hak dasar tersangka, mulai dari akses pelayanan kesehatan hingga pendampingan hukum, tetap dijamin selama masa penahanan berlangsung.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Curigai Proyek Kapal Phinisi Rp7,9 M Diduga Masih “Disucikan” Hukum

“Tentu semua hak-hak tersangka akan tetap dipenuhi selama ditahan di Polda Sulsel,” ungkapnya.

Pengusutan perkara ini dilakukan secara lintas institusi atau joint investigation. Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi selaku Dirreskrimsus Polda Sulsel mengungkapkan bahwa tim gabungan terdiri dari Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Atas perbuatannya, Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipidkor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta sangkaan TPPU berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” kata Taufik.

Jejak Penggeledahan dan Pembuktian

Penetapan tersangka Husniah sejatinya telah diumumkan publik sejak Jumat (25/9/2026) lalu oleh Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa puluhan alur transaksi finansial dan meminta masukan berbagai ahli.

“Penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 transaksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan, keperseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah,” kata Robertus.

BACA JUGA :  Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji

“Setelah melaksanakan rangkaian penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian gelar perkara dan forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” katanya.

Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik gabungan sempat menggeledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026. Dari penggeledahan itu, lima boks barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik berhasil disita.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara.

“Di mana penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang dan alat bukti apa yang kita cari tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi itu saja rekan-rekan,” ucap Hernowo.

“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” bebernya.

Perlawanan Jalur Praperadilan

Menanggapi penahanan dan penetapan tersangka kliennya, kubu hukum Husniah menetapkan sikap untuk melawan melalui mekanisme praperadilan.

Kuasa hukum Husniah, Adi Bintang, menilai langkah hukum penyidik terkesan dipaksakan.

“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” tegas Adi.

BACA JUGA :  KPK Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos

Rencana pengajuan praperadilan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Adi menegaskan, uji materi prosedural di pengadilan merupakan hak konstitusional kliennya tanpa bermaksud mengintervensi atau melawan proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” lanjutnya.

Kubu Husniah mengaku telah merampungkan konstruksi berkas dan berkas keberatan guna menguji aspek prosedural maupun substansial dari tindakan penyidik di persidangan kelak.

“Kami siap berhadapan secara hukum. Bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum juga berjalan dalam koridor hukum,” bebernya.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai, biarkan pengadilan yang menguji. Kalau ada yang keliru, hukum juga menyediakan mekanisme untuk memperbaikinya,” pungkasnya.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Nolong CEO Montok, Dg Bentor Dapat Mata “Tembus Pandang”
Geng Motor Tebar Busur Ketiban Sial, Motor Ludes Dibakar Massa di Makassar
Houthi Makin Brutal, Serpihan Rudal Hantam Kawasan 20 Km dari Makkah
Skandal CCTV di Gang Sepi
Jimly Usul Ijazah Capres Dihapus, Netizen Sindir Terapkan di Semua Lembaga
Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Nolong CEO Montok, Dg Bentor Dapat Mata “Tembus Pandang”

Senin, 26 Okt 2026 - 20:31 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Skandal CCTV di Gang Sepi

Minggu, 25 Okt 2026 - 21:46 WITA