Zonafaktualnews.com – Keputusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 berbuntut panjang.
Putusan tersebut dinilai memberi sinyal kuat bagi parlemen untuk mengambil alih persoalan sah atau tidaknya syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui jalur konstitusional.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang juga bertindak sebagai salah satu pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV, menyatakan bahwa meski gugatan mereka ditolak karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), MK secara implisit telah mengarahkan penyelesaian masalah ini ke ranah politik lembaga perwakilan rakyat.
“Jadi saya harus realistis bahwa MK memberikan petunjuk, memberikan hint bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment process,” ujar Denny saat menutup acara Eksaminasi Putusan MK soal Gibran di Cityloft Sudirman, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kendati demikian, Denny menyadari bahwa upaya tersebut bukan perkara mudah. Jalan panjang menuju pemakzulan itu akan sangat ditentukan oleh konstelasi serta dinamika politik di antara para pimpinan partai politik di parlemen.
“Tetapi kita juga tahu bahwa perjuangan itu tidak mudah. Dia akan sangat tergantung dengan dinamika di antara berbagai pimpinan partai,” tuturnya.
Menanggapi peluang tersebut, pakar hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, memaparkan bahwa pemberhentian kepala atau wakil kepala negara di Indonesia terikat ketat pada mekanisme Pasal 7B UUD 1945.
Proses itu tidak bisa langsung diseret ke MPR tanpa melalui prosedur pemeriksaan hukum yang jelas.
Langkah awal harus dimulai dari DPR, di mana dewan dapat menggunakan hak politiknya terlebih dahulu—seperti hak angket—sebelum menyampaikan pendapat resmi kepada MK.
“Teman-teman bisa lihat di halaman 376 putusan, bahwa menurut mereka ini sekarang Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang satu sebagai calon wakil presiden, maka sekarang bukan lagi Mahkamah Konstitusi yang berwenang,” kata Bivitri.
“Kalau mau pakai angket dulu boleh angket menyamakan pendapat dan kemudian nanti kirim ke MK. Kira-kira begitu,” sambugnya.
Berdasarkan UUD 1945, usulan DPR kepada MK wajib diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari total anggota yang hadir.
Jika MK dalam putusannya menyatakan bahwa Gibran terbukti melanggar ketentuan hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan, barulah DPR dapat meneruskan usulan pemberhentian tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sidang paripurna MPR untuk memutuskan nasib jabatan wakil presiden wajib dihadiri minimal tiga perempat anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga peserta yang hadir, setelah sebelumnya memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan.
Sorotan terhadap Gibran bermula dari pertimbangan hukum dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam amar pertimbangannya, MK mencatat ketiadaan dokumen fisik berupa ijasah yang menunjukkan Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan setingkat sekolah menengah atas di luar negeri sesuai ketentuan UU Pemilu.
Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa dokumen pendukung penyetaraan yang dilampirkan sebatas certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai MK sekadar membuktikan kehadiran, bukan kelulusan.
Kendati memuat catatan kritis tersebut, MK tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memenuhi syarat legal standing.
Menanggapi dinamika politik yang mengalir usai putusan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta seluruh elemen bangsa agar tetap tenang dan menghormati seluruh rangkaian putusan beserta pertimbangan hukum yang telah diputuskan oleh MK.
“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada. Termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” ucap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Terkait polemik ijazah yang dipersoalkan, Jokowi berpandangan bahwa sistem pendidikan antaranegara memiliki karakteristik yang beragam.
Ia meyakini bahwa seseorang yang telah merampungkan pendidikan jenjang sarjana (S1) secara otomatis telah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan prasyarat di bawahnya.
“Dan yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti kan sudah selesai. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya,” pungkas Jokowi.
Editor : Id Amor















