Zonafaktualnews.com – Kuasa Hukum korban
Pemerkosaan anak difabel, Erwin Tangjaya dan kawan-kawan merasa geram dan menilai penanganan Penyidik Polres Gowa, loyo.
Erwin menduga proses hukum kliennya itu diduga penyidik menerima suap karena selalu memberikan alasan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut tidak cukup bukti.
“Mereka hanya selalu memberikan alasan tidak cukup bukti. Bukti apalagi yang mereka butuhkan,” kata Erwin kepada media ini, Senin (24/4/2023)
Penanganan kasus ini kata Erwin sudah berjalan selama tiga bulan dan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Korban merupakan anak difabel Inisial MR (17) yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sejak awal Januari 2023.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan. Namun, hingga saat ini pelaku masih belum tertangkap.
Keluarga korban merasa kecewa dan frustasi atas penanganan kasus ini yang terkesan disengaja dan diperlambat oleh Polres Gowa
“Mereka menuntut agar kepolisian meningkatkan upaya untuk menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.” kata Erwin
Erwin menambahkan, penanganan kasus pemerkosaan ini dinilai ada kejanggalan. Selain itu, kata dia bahwa penanganan kasus di Polres Gowa tersebut mencoreng nama institusi kepolisian karena tidak profesional.
“Jujur saja, sejak awal saya mendampingi proses hukum klien saya ini, sudah ada kejanggalan. Bagaimana tidak, dari pernyataan penyidik, Kanit PPA, dan Kasatreskrim sudah berbeda-beda. Ditambah lagi penyidik memberikan SP2HP yang salah. Ini tidak profesional,” terangnya
Penyidik kata Erwin selalu beralasan dengan dalih tidak cukup bukti dan butuh banyak saksi, “seolah-olah ini film porno bukan kasus pemerkosaan,” kata Erwin.
Mirisnya lagi, lanjut pengacara korban, bahwa proses kasus tersebut katanya sudah naik sidik tetapi proses hukum tetap lamban.
“Ini kan terkesan mau main-main” ungkapnya
Erwin memberi warning atau peringatan kepada para oknum Kepolisian agar tidak main-main dalam penanganan proses hukum pemerkosaan anak tak berdosa tersebut.
Dia juga memastikan akan melakukan upaya hukum lebih jauh.
“Kami pastikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut dan melaporkan ke Bid Propam Polda Sulsel, LPSK, Ombudsman, DPR dan Kapolri agar klien kami benar benar mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriyani, mengatakan, terkait laporan dugaan pemerkosaan anak difabel yang masih di bawah umur itu, pihaknya menanyakan berkas dari kepolisian.
“Sampaikan kepada Kasatreskrim segera kirim berkas, 2 alat bukti sudah cukup tunggu apalagi, segera kirim berkas saya yang bertanggung jawab,” tukas Kepala Kejaksaan.
Pernyataan Kepala Kejaksaan tersebut justru berbanding180 derajat dari Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, saat dikonfirmasi.
“Saya akan rekomendasi gelar lagi untuk memeriksa salah satu saksi saksi alibi itu.” katanya
Keterangan ini silang pendapat terus antara saksi alibi persoalan dan waktu dengan kejadian ini penyidik sudah yang melayani di SPKT dan sebagainya.
“Setelah diperiksa, saya gelar kan lagi, mudah mudahan bisa naik sidik,” ungkapnya.
Disinggung soal dugaan penyidik menerima suap, dirinya berdalih prosedural.
“Hati hati kalau persoalan itu, sampai hari ini saya belum ketemu dengan siapa dan penyidik masih prosedural. Kasihan penyidik sudah berkali-kali dia gelar kan dan sudah berkali kali saya atensi terus saudaraku,” jelasnya.
“Soal pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa saya komplain ke Kasi Pidum dasarnya apa Kejari ngomong begitu, tahap satu saja belum materi perkara, belum saya sampaikan kok mengomentari perkara, itu menyalah etika kelembagaan.
“Tapi saya tunggu seperti apa yang menjadi analisanya ibu Kejari. Mudah- mudahan saya kirim berkas perkara tidak bolak balik,” tandasnya.
Kasus pemerkosaan ini juga telah menarik perhatian masyarakat dan aktivis hak asasi manusia.
Mereka mengecam penanganan kasus yang lambat dan meminta kepolisian untuk bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
(Tim)





















