Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Takalar, Sulawesi Selatan (Ist)

Kantor Kejari Takalar, Sulawesi Selatan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Proyek pembangunan Sentra UMKM Galesong hampir satu semester kasusnya belum menunjukkan kemajuan berarti di meja Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Sejak masuk penanganan Pidsus pada 2024, kasus dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini terlihat stagnan dan hingga akhir 2025 belum ada kejelasan hukum, sehingga menimbulkan dugaan publik bahwa kasus tersebut sengaja “diparkir.”

Direktur Utama Samata, Asman Putra Surya, menilai langkah Kejari Takalar dalam menuntaskan perkara itu jauh dari keseriusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan kasus kecil. Dana PEN adalah utang negara yang dibayar dari pajak rakyat. Tapi anehnya, kasus yang sudah ditangani Pidsus justru jalan di tempat. Publik berhak curiga,” kata Asman, Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA :  Eks Bendahara BUMDes Laikang Diduga Tilep Dana Desa, Kejari Takalar Didesak Bertindak

Asman menekankan, tidak ada alasan pembenaran bagi Kejari untuk membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Pembiaran tersebut justru menimbulkan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik penanganan proyek.

“Jika Kajari Takalar tidak sanggup atau tidak berani menyelesaikan perkara ini, Kejaksaan Agung harus turun tangan. Lebih baik diganti dengan pejabat yang punya nyali dan komitmen penegakan hukum,” tambahnya.

Sorotan terhadap proyek UMKM Galesong bukan tanpa dasar. Pembangunan Sentra UMKM yang berlokasi di Pantai Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, bahkan sempat mendapat teguran resmi dari Pemrov Sulsel melalui Surat Penyampaian Teguran Kegiatan Penimbunan/Reklamasi dan Pembangunan Gedung UMKM bernomor 650/0424/DIS PU-TR.

BACA JUGA :  Menguak Praktik Manipulasi Cukai Rokok OPAA dan RC, Bea Cukai Sulbagsel Lembek

Proyek yang dibiayai melalui pinjaman Program PEN senilai Rp9 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini, pada praktiknya, hanya menyerap nilai kontrak fisik sebesar Rp6 miliar. Perbedaan nilai inilah yang hingga kini belum ada penjelasan terbuka.

Rinciannya, pembangunan kios UMKM di Desa Pallakkang dikerjakan CV Reso Pawiro Construction senilai Rp2,395 miliar.

Dua kios lainnya di Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-Batu ditangani CV Rama dengan kontrak Rp3,855 miliar.

BACA JUGA :  Geram dengan Korupsi, Prabowo Minta Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu

Perbedaan mencolok antara total dana pinjaman dan nilai kontrak fisik proyek menimbulkan dugaan kuat adanya kejanggalan. Ironisnya, kasus ini justru masih mandek di Kejari Takalar.

“Kalau hukum terus tumpul ke atas dan lamban menjerat yang berkuasa, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin runtuh,” pungkas Asman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum dapat dimintai keterangan.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA