Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi

Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Yon TP 868 Andi Jemma (Kompleks Batalyon Angkatan Darat Andi Jemma) yang terletak di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan.

Pembangunan tersebut dinilai merugikan masyarakat terkait lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Sulsel.

Pasalnya, lokasi pembangunan dianggap salah alamat karena berdasarkan sertifikat Hak Pakai Lahan yang dimiliki Pemprov, seharusnya lahan berada di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi, bukan di Desa Rampoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu warga terdampak, Wisda Bahlis, ia menegaskan bahwa aset Pemprov yang memiliki sertifikat hak pakai lahan berada di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi, bukan di Desa Rampoang.

BACA JUGA :  DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

“Itu sertifikat lahannya Pemprov, bukan di Desa Rampoang, tapi di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (20/11/2025).

Wisda menambahkan, Pemprov seharusnya menghibahkan lahan yang sudah menjadi aset resmi, yakni lahan yang memiliki sertifikat hak pakai.

“Seharusnya Pemprov hibahkan lahannya yang ada sertifikat hak pakainya, bukan menghibahkan lahan yang tidak bersertifikat,” tegasnya.

Wisda menilai keputusan Pemprov Sulsel menghibahkan lahan yang tidak memiliki sertifikat hak pakai merupakan langkah yang keliru dan salah alamat.

“Zholim sekali kalau pemerintah provinsi tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keputusan Pemprov jelas keliru,” jelasnya.

BACA JUGA :  Babak Baru Perseteruan AAS Building, Wawan Nur Rewa Diperiksa Sebagai Saksi

Wisda menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan Yon TP 868, namun lokasi pembangunan harus sesuai dengan lahan yang dihibahkan Pemprov berdasarkan sertifikat hak pakai.

“Kami setuju jika ada pembangunan Yon TP, tapi tempatkanlah di lokasi yang ada sertifikatnya,” sambungnya.

Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan
Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi (kiri), saat berdiskusi dengan warga terkait sengketa lokasi hibah lahan untuk pembangunan Yon TP 868 di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi, berharap agar sengketa lokasi pembangunan Yon TP 868 dapat diselesaikan secara baik dan benar.

“Sengketa lokasi lahan pembangunan Yon TP 868 harus diselesaikan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Heriansa juga meminta pihak TNI menghentikan sementara aktivitas di lokasi pembangunan.

“Kami meminta kepada TNI agar aktivitas di lokasi dihentikan,” pintanya.

BACA JUGA :  Wow, Judi Berkedok Pasar Malam di Lutra Tak Terjamaah, Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati?

Heriansa menekankan agar masyarakat tidak terprovokasi sehingga melihat TNI sebagai lawan atau biang masalah, karena TNI adalah milik rakyat, bukan musuh rakyat.

“Jangan terprovokasi jika ada pihak yang berupaya membenturkan masyarakat dengan TNI,” kata Heriansa.

Selain itu, Heriansa mengingatkan agar Pemprov Sulsel tidak bertindak “kajili-jili” atau tergesa-gesa dalam menetapkan lokasi lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 868.

“Kami minta agar Pemprov tidak kajili-jili dalam menetapkan lokasi pembangunan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak Pemprov Sulsel, namun belum memperoleh jawaban.

(Ono)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru