Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi

Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Yon TP 868 Andi Jemma (Kompleks Batalyon Angkatan Darat Andi Jemma) yang terletak di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan.

Pembangunan tersebut dinilai merugikan masyarakat terkait lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Sulsel.

Pasalnya, lokasi pembangunan dianggap salah alamat karena berdasarkan sertifikat Hak Pakai Lahan yang dimiliki Pemprov, seharusnya lahan berada di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi, bukan di Desa Rampoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu warga terdampak, Wisda Bahlis, ia menegaskan bahwa aset Pemprov yang memiliki sertifikat hak pakai lahan berada di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi, bukan di Desa Rampoang.

BACA JUGA :  FK LSM-PERS Somasi Kapolres Luwu Utara, Desak Penutupan 8 Praktik Ilegal

“Itu sertifikat lahannya Pemprov, bukan di Desa Rampoang, tapi di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (20/11/2025).

Wisda menambahkan, Pemprov seharusnya menghibahkan lahan yang sudah menjadi aset resmi, yakni lahan yang memiliki sertifikat hak pakai.

“Seharusnya Pemprov hibahkan lahannya yang ada sertifikat hak pakainya, bukan menghibahkan lahan yang tidak bersertifikat,” tegasnya.

Wisda menilai keputusan Pemprov Sulsel menghibahkan lahan yang tidak memiliki sertifikat hak pakai merupakan langkah yang keliru dan salah alamat.

“Zholim sekali kalau pemerintah provinsi tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keputusan Pemprov jelas keliru,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rakyat Diabaikan Soal Polemik Yon TP 872, Danrem 141 Toddopuli Diminta Dievaluasi

Wisda menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan Yon TP 868, namun lokasi pembangunan harus sesuai dengan lahan yang dihibahkan Pemprov berdasarkan sertifikat hak pakai.

“Kami setuju jika ada pembangunan Yon TP, tapi tempatkanlah di lokasi yang ada sertifikatnya,” sambungnya.

Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan
Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi (kiri), saat berdiskusi dengan warga terkait sengketa lokasi hibah lahan untuk pembangunan Yon TP 868 di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi, berharap agar sengketa lokasi pembangunan Yon TP 868 dapat diselesaikan secara baik dan benar.

“Sengketa lokasi lahan pembangunan Yon TP 868 harus diselesaikan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Heriansa juga meminta pihak TNI menghentikan sementara aktivitas di lokasi pembangunan.

“Kami meminta kepada TNI agar aktivitas di lokasi dihentikan,” pintanya.

BACA JUGA :  Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Heriansa menekankan agar masyarakat tidak terprovokasi sehingga melihat TNI sebagai lawan atau biang masalah, karena TNI adalah milik rakyat, bukan musuh rakyat.

“Jangan terprovokasi jika ada pihak yang berupaya membenturkan masyarakat dengan TNI,” kata Heriansa.

Selain itu, Heriansa mengingatkan agar Pemprov Sulsel tidak bertindak “kajili-jili” atau tergesa-gesa dalam menetapkan lokasi lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 868.

“Kami minta agar Pemprov tidak kajili-jili dalam menetapkan lokasi pembangunan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak Pemprov Sulsel, namun belum memperoleh jawaban.

(Ono)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Berita Terbaru