Modus Tipu-tipu, Owner Ce-ce Glow Jual Body Lotion Pakai BPOM Palsu

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CC Handbody Super

CC Handbody Super

Zonafaktualnews.com – Owner Ce-ce Glow terendus mengedarkan produk CC Handbody Super ilegal di Makassar.

Produk CC Handbody Super yang tergolong kosmetik itu disinyalir menggunakan Barcode dan BPOM Palsu.

Mirisnya lagi, produk ilegal tersebut eksis dan bebas beredar di media sosial tanpa tersentuh hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan unggahan di akun Facebook Owner Ce-ce Glow, tertulis produk CC Handbody Super itu sudah aman dan teruji di BPOM.

Selain itu, Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode.

Adapun komposisinya mengandung Vitamin C, Pro Vitamin D3, Pelembab kulit, Tea tree oil, Collagen, Pemutih dan Pencerah kulit.

BACA JUGA :  F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode
Produk CC Handbody Super menampilkan register nomor seri : NA17133568515 dan Barcode

Dari keterangan tersebut, tim kroscek media ini mengecek langsung di aplikasi BPOM Mobile termasuk melihat hasil scan barcode.

Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal
Data Barcode dan BPOM Tidak Ditemukan alias ilegal

Dengan demikian produk CC Handbody Super tersebut tidak terdaftar di BPOM.

“Ini modus tipu-tipu, sangat fatal dan masuk pidana,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu, Dg Tojeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (12/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, Owner Ce-ce Glow diduga sengaja menggunakan trik itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat.

“Kami menduga ini disengaja untuk mengelabui calon pembeli,” ungkapnya.

Padahal Konsekuensi dan hukum menggunakan barcode dan BPOM palsu masuk kategori tindak pidana penipuan.

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  CLB Abal-abal Masih Gentayangan, BPOM Sebut Produk Berbahaya
Tampilan produk CC Handbody Super dilabeli dengan BPOM tempelen pada brosur.
Tampilan produk CC Handbody Super dilabeli dengan BPOM tempelen pada brosur.

“Bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tambahnya.

Dg Tojeng mengatakan BPOM Selaku lembaga pengawas harus mengambil  langkah hukum atas pemalsuan yang dilakukan oleh Owner Ce-ce Glow yang mengatasnamakan BPOM.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Roti Okko Tercemar Sodium Dehydroacetate, BPOM Ambil Tindakan Tegas

Sementara itu, Owner Ce-ce Glow yang dikonfirmasi mengatakan bahwa produknya tersebut sementara pengurusan. Untuk barcode sudah terbit dan juga lampiran BPOM.

“Iya cuma barcode ini yang dikasih” ujarnya melalui WhatsApp, Selasa (12/3/2024).

Disinggung soal produk tidak terdaftar di BPOM, Owner Ce-ce Glow kelabakan.

“Oh iya pak saya telpon dulu yang urusan ini BPOM ku, jangan Ki dulu pak Karena saya juga ini kasian tertipu,” katanya

“Bagai mana solusinya pak, apakah saya menyangkut pautkan sama pengurusnya biar uang saya juga bisa Kembali” urainya.

Bersambung

 

(Tim)

Berita Terkait

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus
P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:05 WITA

Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Berita Terbaru