
Hukrim | News | Jumat, 29 Mei 2026 - 01:18 WITA
Polrestabes Makassar mengungkap motif pemerkosaan dan pembunuhan siswi SD berinisial NU (12) oleh buruh angkut ikan berinisial IK (19). Pelaku disebut terpengaruh narkotika dan pornografi, lalu menjebak korban sebelum menyeretnya ke rumah kosong. Kasus ini kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.