Owner Linda Beauty Skincare Edarkan Cream Ilegal di Medsos

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk Linda Beauty Skincare Ilegal tanpa BPOM

Produk Linda Beauty Skincare Ilegal tanpa BPOM

Zonafaktualnews.com – Produk dengan brand Linda Beauty Skincare di Kota Makassar, edarkan cream ‘ilegal’ di media sosial.

Berdasarkan penelusuran di laman website cek BPOM. Produk Linda Beauty Skincare tidak ditemukan data izin legalitas

Sementara dari kemasan paket premiun dari produk Linda Beauty Skincare dengan kategori face toner, facial wash, day cream dan night cream + DNA Salmon tidak ditemukan label barcode dan notifikasi izin edar BPOM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipastikan produk Linda Beauty Skincare adalah cream ‘abal-abal’ alias ‘ilegal’

BPOM Makassar melalui Infokom, Erni yang dikonfirmasi media ini mengatakan produk-produk kosmetik dan skincare semacam itu bisa dicek dan dilihat dari kemasannya saja.

“Kalau tidak ada berarti tidak terdaftar. Nomor itu bisa juga di cek melalui aplikasi BPOM Mobile.” singkatnya melalui WhatsApp.

BACA JUGA :  Aksi Brutal Terekam CCTV, OTK Bersenjata Busur Serang Warga Makassar

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima meminta Polda Sulsel untuk bertindak dan memberantas peredaran kosmetik dan skincare abal-abal.

“Kami meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk tidak diam diri atas peredaran produk Linda Beauty Skincare tersebut” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (5/6/2023)

Bima juga menyinggung soal izin edar BPOM yang belum dimiliki oleh sang owner produk Linda Beauty Skincare tersebut

Keterangan foto : tidak ditemukan izin BPOM dari produk Linda Beauty Skincare

“Di Facebook owner dari produk Linda Beauty Skincare itu sudah terjadi trasanksi jual beli serta sudah tersebar dimana-mana.” ujarnya

Bima meminta owner tersebut tidak memakai trik spekulasi dengan beralasan “dalam proses” lalu membenarkan wajib berjualan.

BACA JUGA :  Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Berakhir di Tangan KPK

“Tidak boleh ada istilah seperti itu. Sepanjang belum mengantongi izin maka belum layak mengedarkan produk” tegasnya

“Jadi tidak boleh ada narasi dalam tahap proses sementara aktivitas ditemukan sedang lagi memasarkan dan live di facebook hal itu pelanggaran dan dendanya jika BPOM dapati itu sampai miliaran rupiah” lanjutnya

Bima menambahkan produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya

Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

BACA JUGA :  Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.

BPOM dan instansi terkait kata Bima harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan

“Sangat membahayakan, terutama bagi kaum perempuan. Dan kami akan laporkan ini ke BPOM dan Polda Sulsel dan mengajak teman teman aktivis turun aksi, “pungkasnya

Terpisah, Owner Linda Beauty Skincare yang dikonfirmasi by phone 2 x 24 jam itu belum ada jawaban, hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan, sang Owner diam.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
Wali Kota Sapu Bersih Camat di Makassar, Sisakan Satu yang Tak Digeser
Diduga Serang Reputasi Bisnis Rp1 Triliun, Ceo Drama Cuan Makassar Gugat Bank Mandiri
PERMAHI Aceh Nilai Wacana Copot Sekda Tak Sejalan Visi Mualem

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:37 WITA

Wali Kota Sapu Bersih Camat di Makassar, Sisakan Satu yang Tak Digeser

Berita Terbaru