Zonafaktualnews.com – Oknum polisi inisial Briptu MS yang bertugas di Sat Reskrim Polres Buton Utara (Butur) diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan sang pacar.
Korban yang menuntut tanggungjawab itu berbuntut pada penganiayaan hingga korban mengaku mengalami keguguran.
Akibat dari penganiayaan tersebut Briptu MS dilaporkan oleh sang pacar inisial N (22).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Briptu MS mau bertanggung jawab ketika N mengalami keguguran.
Namun, omongan oknum polisi tersebut tidak ada pembuktian sama sekali dan memanfaatkan jabatannya untuk mengancam wanita tersebut.
Merasa tidak ada tanggapan atas laporan yang ia buat di Sat Reskrim Polres Butur, ia membuat laporan baru di Propam Polres Butur.
Ia membuat laporan di Sat Reskrim Polres Butur sejak 2 Mei 2023.
Namun laporan tersebut hanya sampai pada proses pengaduan dan tidak ada tindak lanjut.
Sedangkan laporan baru di Propam Polres Butur, ia mendapatkan hak sepenuhnya secara cepat.
Sebelum membuat laporan, dulunya ia dan kekasihnya sudah sepakat untuk menikah.
Ketika kegugurannya diketahui oleh keluarga, oknum polisi ini datang dan disaksikan oleh kepala desa dan keluarga menyampaikan akan menikahi wanita tersebut.
Pada saat lebaran, wanita ini menanyakan kembali mengenai pernikahan yang telah dijanjikan.
Namun, oknum polisi ini mengundur waktu dan menyampaikan akan menikahinya di tanggal 29 April 2023.
Saat di bulan April, oknum polisi ini tetap tidak menikahinya tetapi mengancam jika wanita ini melaporkan ke kepolisian nantinya tidak akan digubris juga.
Mengingat sang kekasih memiliki jabatan, akhirnya wanita ini melaporkan ke Propam Polres Butur.
Kasi Propam Polres Butur, Ipda Sukirman juga membenarkan adanya laporan oknum polisi tersebut.
Briptu MS kini ditahan selama 20 hari agar mempermudah pemeriksaan atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan terhadap pacarnya.
“Dipatsus selama 20 hari. Sejak Kamis 8 Juni sudah dipatsus dia. Jadi akan lebih mudah kita periksa kan,” katanya.
Editor : Isal





















