Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengah Asyik Nyabu, Janda Montok Nangis Dicokok Polisi

Tengah Asyik Nyabu, Janda Montok Nangis Dicokok Polisi

Zonafaktualnews.com – Muncikari Prostitusi anak di bawah umur berinisial RA (21) asal Kabupaten Berau, Kaltim, digulung polisi

Pelaku tertangkap saar menjajakan wanita yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.

“Kita amankan pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur” kata Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, Rabu (15/2/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Senin (13/2) pukul 01.30 Wita.

BACA JUGA :  Tawarkan Seks Bertiga dengan Wanita Hamil, Mucikari Diringkus

Polisi juga mengamankan 5 korban dari eksploitasi RA yakni MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

“Selain pelaku kita amankan juga lima korban, di mana dua masih di bawah umur,” terangnya.

Kasus tersebut terbongkar usai polisi mengendus aksi RA.

Saat diamankan, polisi mendapatkan bukti transaksi RA menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

“Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA,” ungkapnya

Kepada polisi, RA mengaku menjual korban di aplikasi Michat dan media sosial. Dalam sekali kencan RA mematok harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

BACA JUGA :  Pemerkosa Bertopeng di Takalar Kebal Hukum, Polisi Tak Berdaya?

“Setiap transaksi berhasil, pelaku mendapat fee dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp100 ribu sampai Rp 300 ribu,” kata Febriadi.

Diketahui RA telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak delapan bulan lalu. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.

“Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan kalau mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhirnya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil),” bebernya.

BACA JUGA :  Terlibat Prostitusi Online, Tiga Mucikari Remaja Ditangkap

Kini RA ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Pelaku di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WITA

2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA