Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Jan 2023 02:44 WITA ·

Dijanjikan Kerja Gaji Rp 15 Juta Perbulan, 6 Gadis Ini Malah Dijadikan PSK


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Datang dari berbagi daerah lantaran dijanjikan kerja di hotel

Keenam gadis ini pun juga akan diberikan gaji dari Rp 15 juta sampai Rp 20 juta perbulan

Sayangnya semua hanyalah iming-iming semata, mereka pun malah dijadikan PSK

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan ke enam gadis itu dijadikan PSK, mereka pun dipaksa untuk melayani pria hidung belang

“Di mana dari 6 korban ini tiga di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Kamis (12/1/2023)

BACA JUGA :  Biadab! 13 Pemuda Gilir Dua Gadis di Bawah Umur

Ada pun tiga korban yang telah dewasa yakni PI (23) asal Cianjur, dan RI (22) asal Bandung, dan FMA asal Bengkulu (21)

Komarudin mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga salah satu korban pada 5 Desember 2022.

Polisi lalu menyelidikinya dan menangkap empat orang tersangka pada Rabu (14/12), sekitar pukul 02.00 WIB.

Para tersangka itu yakni RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).

BACA JUGA :  Nahas, Janda Mainkan Gagang Cobek di Miss V Eh Malah Tersangkut

“Jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua di antaranya suami istri. Dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir,” kata Komarudin.

Sindikat ini menjaring korbannya lewat media sosial. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar.

Tapi hal itu tidak pernah terwujud. Korban justru dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah apartemen.

“Disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan dan saat itu juga diminta untuk melayani tamu  di tempat yang sama. Di satu unit apartemen tersebut,” jelas Komarudin.

BACA JUGA :  Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 13 UU 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual

Atau Pasal 2 juncto 25 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHP

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Komarudin.

Editor : Isal

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Polisi Cokok 7 Penyerang Massa Damai Bela Palestina di Bitung

28 November 2023 - 06:13 WITA

Polisi Cokok 7 Penyerang Massa Damai Bela Palestina di Bitung

Tampang Lukman Doloksaribu Penghina Nabi Muhammad yang Ditangkap

27 November 2023 - 09:00 WITA

Tampang Lukman Doloksaribu Penghina Nabi Muhammad yang Ditangkap

Pria Penghina Nabi Muhammad SAW Ditangkap Polsek Sorong Timur

26 November 2023 - 19:53 WITA

Pria Penghina Nabi Muhammad SAW Ditangkap Polsek Sorong Timur

Pria Penghina Nabi Muhammad, Palestina dan Indonesia Dikabarkan Ditangkap

26 November 2023 - 18:54 WITA

Pria Penghina Nabi Muhammad, Palestina dan Indonesia Dikabarkan Ditangkap

Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

20 November 2023 - 16:33 WITA

Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Oknum Caleg Kolaka Utara Coblos Gadis Keterbelakangan Mental

17 November 2023 - 06:53 WITA

Oknum Caleg Kolaka Utara Coblos Gadis Keterbelakangan Mental (Foto Ilustrasi)
Trending di Hukum dan Kriminal