Dijanjikan Kerja Gaji Rp 15 Juta Perbulan, 6 Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Datang dari berbagi daerah lantaran dijanjikan kerja di hotel

Keenam gadis ini pun juga akan diberikan gaji dari Rp 15 juta sampai Rp 20 juta perbulan

Sayangnya semua hanyalah iming-iming semata, mereka pun malah dijadikan PSK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan ke enam gadis itu dijadikan PSK, mereka pun dipaksa untuk melayani pria hidung belang

“Di mana dari 6 korban ini tiga di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Kamis (12/1/2023)

BACA JUGA :  Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan

Ada pun tiga korban yang telah dewasa yakni PI (23) asal Cianjur, dan RI (22) asal Bandung, dan FMA asal Bengkulu (21)

Komarudin mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga salah satu korban pada 5 Desember 2022.

Polisi lalu menyelidikinya dan menangkap empat orang tersangka pada Rabu (14/12), sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA :  Makassar Panen Janda Baru

Para tersangka itu yakni RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).

“Jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua di antaranya suami istri. Dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir,” kata Komarudin.

Sindikat ini menjaring korbannya lewat media sosial. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar.

Tapi hal itu tidak pernah terwujud. Korban justru dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah apartemen.

“Disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan dan saat itu juga diminta untuk melayani tamu  di tempat yang sama. Di satu unit apartemen tersebut,” jelas Komarudin.

BACA JUGA :  Nahas, Janda Mainkan Gagang Cobek di Miss V Eh Malah Tersangkut

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 13 UU 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual

Atau Pasal 2 juncto 25 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHP

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Komarudin.

Editor : Isal

Berita Terkait

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku
Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama
Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka
Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun
Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap
Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor
9 Tahun Beraksi di Bulukumba dan Bantaeng, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
Dalih Pinjam Rp5 Juta, Menantu Sontoloyo di Bandar Khalippa Kuras Rekening Mertua

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WITA

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:45 WITA

Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WITA

Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:38 WITA

Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:23 WITA

Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor

Berita Terbaru