Dijanjikan Kerja Gaji Rp 15 Juta Perbulan, 6 Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Datang dari berbagi daerah lantaran dijanjikan kerja di hotel

Keenam gadis ini pun juga akan diberikan gaji dari Rp 15 juta sampai Rp 20 juta perbulan

Sayangnya semua hanyalah iming-iming semata, mereka pun malah dijadikan PSK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan ke enam gadis itu dijadikan PSK, mereka pun dipaksa untuk melayani pria hidung belang

“Di mana dari 6 korban ini tiga di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Kamis (12/1/2023)

BACA JUGA :  Oknum Pengacara Ditangkap Usai Tabrakan, Polisi Temukan Senpi Ilegal dan Sabu

Ada pun tiga korban yang telah dewasa yakni PI (23) asal Cianjur, dan RI (22) asal Bandung, dan FMA asal Bengkulu (21)

Komarudin mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga salah satu korban pada 5 Desember 2022.

Polisi lalu menyelidikinya dan menangkap empat orang tersangka pada Rabu (14/12), sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA :  Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan

Para tersangka itu yakni RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).

“Jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua di antaranya suami istri. Dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir,” kata Komarudin.

Sindikat ini menjaring korbannya lewat media sosial. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar.

Tapi hal itu tidak pernah terwujud. Korban justru dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah apartemen.

“Disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan dan saat itu juga diminta untuk melayani tamu  di tempat yang sama. Di satu unit apartemen tersebut,” jelas Komarudin.

BACA JUGA :  375 TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 13 UU 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual

Atau Pasal 2 juncto 25 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHP

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Komarudin.

Editor : Isal

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru