Dijanjikan Kerja Gaji Rp 15 Juta Perbulan, 6 Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Jumat, 13 Januari 2023 - 02:44 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dijanjikan Kerja Gaji Rp 15 Juta Perbulan, 6 Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Datang dari berbagi daerah lantaran dijanjikan kerja di hotel

Keenam gadis ini pun juga akan diberikan gaji dari Rp 15 juta sampai Rp 20 juta perbulan

Sayangnya semua hanyalah iming-iming semata, mereka pun malah dijadikan PSK

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan ke enam gadis itu dijadikan PSK, mereka pun dipaksa untuk melayani pria hidung belang

“Di mana dari 6 korban ini tiga di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Kamis (12/1/2023)

BACA JUGA :  Makassar Panen Janda Baru

Ada pun tiga korban yang telah dewasa yakni PI (23) asal Cianjur, dan RI (22) asal Bandung, dan FMA asal Bengkulu (21)

Komarudin mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga salah satu korban pada 5 Desember 2022.

Polisi lalu menyelidikinya dan menangkap empat orang tersangka pada Rabu (14/12), sekitar pukul 02.00 WIB.

Para tersangka itu yakni RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).

BACA JUGA :  Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

“Jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua di antaranya suami istri. Dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir,” kata Komarudin.

Sindikat ini menjaring korbannya lewat media sosial. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar.

Tapi hal itu tidak pernah terwujud. Korban justru dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah apartemen.

“Disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan dan saat itu juga diminta untuk melayani tamu  di tempat yang sama. Di satu unit apartemen tersebut,” jelas Komarudin.

BACA JUGA :  12 Video Syur Bocor, Perselingkuhan Iptu MIP dengan Janda Dibongkar Istri

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 13 UU 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual

Atau Pasal 2 juncto 25 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHP

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Komarudin.

Editor : Isal

Berita Terkait

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG
Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri
Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 27 September 2026 - 15:15 WITA

Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Jumat, 25 September 2026 - 16:06 WITA

Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Kamis, 24 September 2026 - 20:53 WITA

Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Berita Terbaru