Zonafaktualnews.com – dr. Mintarsih A. Latief, dokter jiwa yang juga mantan Direksi sekaligus pemegang saham PT Blue Bird Taxi, kembali menjadi sasaran tuduhan yang dianggap tak berdasar.
Kali ini, ia dituding hendak meracuni peserta perayaan ulang tahun perusahaan. Namun tuduhan itu langsung mentah di kepolisian.
Pihak kepolisian menolak memproses laporan tersebut karena ditemukan banyak kejanggalan—baik dari sisi kronologi, saksi, hingga bukti fisik yang tidak pernah ada.
“Saya pernah dituduh akan meracuni ratusan peserta perayaan HUT perseroan hanya berdasarkan pengakuan beberapa anak buah yang memberikan pengakuan yang berbeda. Kepolisian juga tidak menemukan adanya bukti bahwa saya menebarkan racun,” kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Menurut Mintarsih, saat acara HUT berlangsung, dirinya berada dalam pengawasan ketat sehingga tidak masuk akal jika ia bisa membawa atau menyebarkan zat beracun seperti yang dituduhkan.
“Bagaimana caranya saya membawa dan menebarkan racunnya, sedangkan penjagaan terhadap saya sangat ketat,” ujarnya.
Mintarsih menduga, tuduhan itu merupakan bagian dari rangkaian konflik internal yang lebih besar, termasuk perebutan kekuasaan dan saham dalam tubuh PT Blue Bird.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya juga terjadi tindak kekerasan terhadap sejumlah pemegang saham, termasuk dirinya.
“Para pemegang saham lain juga akhirnya tidak berdaya, bahkan ada yang dianiaya, dipukuli, keroyokan,” ungkap Mintarsih.
Ia juga mengungkap bahwa salah satu pemilik saham yang telah lanjut usia nyaris tewas akibat pemukulan, dan dirinya pun menjadi sasaran serangan fisik.
Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri dari upaya yang diduga merupakan bagian dari serangkaian serangan sistematis.
Selain fitnah racun, Mintarsih juga kini digugat untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan hari raya yang ia terima selama puluhan tahun bekerja—senilai total Rp140 miliar. Ia menyebut gugatan itu tidak berdasar dan cacat hukum.
Mintarsih menyebut bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan Nomor 2601K/Pdt/2601 jo 313/Pdt.G/2013/PN.Jaksel mencatat banyak keanehan dalam konstruksi gugatan Purnomo, termasuk penggunaan bukti-bukti yang tidak relevan dan laporan kepolisian yang telah ditolak sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak atas gaji dan tunjangan adalah bagian dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan sesuatu yang bisa ditarik secara sepihak oleh salah satu direktur.
“Purnomo sebagai direktur meminta agar saya kembalikan gaji dan THR tanpa persetujuan RUPS. Ini seolah dia menempatkan dirinya sebagai pemilik tunggal PT Blue Bird Taxi. Itu sangat melanggar hukum,” ujar Mintarsih.
Sejumlah bukti yang dipakai dalam gugatan juga dinilai janggal, termasuk sertifikat deposito yang dimiliki Mintarsih, berita media yang tidak pernah dibantah secara resmi oleh pihak Purnomo, hingga laporan kepolisian yang sudah kedaluwarsa dan tidak ditindaklanjuti.
Mintarsih juga mengungkap bahwa dirinya adalah konsultan sementara WHO untuk isu kesehatan jiwa, dan memiliki paspor dinas yang membuktikan aktivitasnya di berbagai negara.
Ia menilai semua pencemaran nama baik yang diarahkan padanya bertujuan menjatuhkan reputasi sekaligus merebut seluruh aset dan saham miliknya.
Atas seluruh kejanggalan proses hukum yang terjadi, tim kuasa hukum Mintarsih saat ini sedang menyiapkan gugatan bantahan dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang dinilai cacat secara prosedur dan substansi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















