Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Ist)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Ist)

Zonafaktualnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD).

Mendagri menegaskan, langkah ini diambil untuk mengalihkan dana ke program-program yang lebih pro-rakyat.

“Efisiensi anggaran ini semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Mendagri dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Senin (24/2/2025).

Dengan aturan baru ini, belanja seremonial diprediksi akan mengalami pengetatan signifikan. Pemda diminta untuk memprioritaskan belanja pokok yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga akan dipotong hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA :  Kicauan Raja Juli Sindir Anies, Netizen Balas Pedas: “Menteri Giveaway, Kerja Aja yang Bener!”

Mendagri memastikan, hasil penghematan dari efisiensi belanja seremonial akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas, seperti perbaikan sekolah rusak, peningkatan fasilitas kesehatan, sanitasi, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.

“Misalnya, di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak harus diperbaiki. Toilet dan MCK yang tidak layak harus dibenahi. Di bidang kesehatan, puskesmas harus memenuhi standar yang baik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Miris, Lebih dari 1.000 Legislator Main Judi Online

Mendagri juga meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini.

“Kami akan memantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk memastikan perubahan ini berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel
AS Tak Berdaya Hadapi Iran, Trump Frustrasi hingga Dipermalukan Dunia
Heboh Video Amien Rais soal Prabowo dan Teddy, Komdigi Sebut Fitnah
Kocak! Buruh Bersorak di Panggung May Day, Prabowo Joget-joget dan Buka Baju
Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?
Viral Video Oknum Polisi Diduga Teler, Ngaku Sedang Jalankan Tugas Penyamaran
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:30 WITA

Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:49 WITA

AS Tak Berdaya Hadapi Iran, Trump Frustrasi hingga Dipermalukan Dunia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:25 WITA

Heboh Video Amien Rais soal Prabowo dan Teddy, Komdigi Sebut Fitnah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:58 WITA

Kocak! Buruh Bersorak di Panggung May Day, Prabowo Joget-joget dan Buka Baju

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:56 WITA

Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?

Berita Terbaru