Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Ist)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Ist)

Zonafaktualnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD).

Mendagri menegaskan, langkah ini diambil untuk mengalihkan dana ke program-program yang lebih pro-rakyat.

“Efisiensi anggaran ini semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Mendagri dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Senin (24/2/2025).

Dengan aturan baru ini, belanja seremonial diprediksi akan mengalami pengetatan signifikan. Pemda diminta untuk memprioritaskan belanja pokok yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga akan dipotong hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA :  BPKAD Makassar Hadiri Rapat Pembahasan APBD 2024 di DPRD

Mendagri memastikan, hasil penghematan dari efisiensi belanja seremonial akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas, seperti perbaikan sekolah rusak, peningkatan fasilitas kesehatan, sanitasi, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.

“Misalnya, di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak harus diperbaiki. Toilet dan MCK yang tidak layak harus dibenahi. Di bidang kesehatan, puskesmas harus memenuhi standar yang baik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Mendagri juga meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini.

“Kami akan memantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk memastikan perubahan ini berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
Modal “Mokondo” Tebar Bualan
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
Goyangan Janda Muda

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:28 WITA

Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WITA

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:08 WITA