Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?

Senin, 24 Februari 2025 - 20:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Ist)

Zonafaktualnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD).

BACA JUGA :  Debat Memanas! Andi Sudirman Salah Data, Danny Pomanto: "Jangan Paballe-Balle"

Mendagri menegaskan, langkah ini diambil untuk mengalihkan dana ke program-program yang lebih pro-rakyat.

“Efisiensi anggaran ini semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Mendagri dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Senin (24/2/2025).

Dengan aturan baru ini, belanja seremonial diprediksi akan mengalami pengetatan signifikan. Pemda diminta untuk memprioritaskan belanja pokok yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga akan dipotong hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Sentil Bagi-bagi Jabatan PSI di Kemenhut Sebut Efisiensi Hanya Omon-omon

Mendagri memastikan, hasil penghematan dari efisiensi belanja seremonial akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas, seperti perbaikan sekolah rusak, peningkatan fasilitas kesehatan, sanitasi, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.

“Misalnya, di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak harus diperbaiki. Toilet dan MCK yang tidak layak harus dibenahi. Di bidang kesehatan, puskesmas harus memenuhi standar yang baik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Mendagri juga meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini.

“Kami akan memantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk memastikan perubahan ini berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor
Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:22 WITA

Laskar Indonesia Kuliti Borok Revitalisasi Sekolah di Parepare, Diduga Digarap Kontraktor

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Berita Terbaru