Mendagri Terbitkan Aturan APBD 2025, Bagaimana Nasib Belanja Seremonial?

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Ist)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Ist)

Zonafaktualnews.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD).

Mendagri menegaskan, langkah ini diambil untuk mengalihkan dana ke program-program yang lebih pro-rakyat.

“Efisiensi anggaran ini semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Mendagri dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Senin (24/2/2025).

Dengan aturan baru ini, belanja seremonial diprediksi akan mengalami pengetatan signifikan. Pemda diminta untuk memprioritaskan belanja pokok yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga akan dipotong hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA :  Miris, Lebih dari 1.000 Legislator Main Judi Online

Mendagri memastikan, hasil penghematan dari efisiensi belanja seremonial akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas, seperti perbaikan sekolah rusak, peningkatan fasilitas kesehatan, sanitasi, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.

“Misalnya, di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak harus diperbaiki. Toilet dan MCK yang tidak layak harus dibenahi. Di bidang kesehatan, puskesmas harus memenuhi standar yang baik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jokowi Minta Pengendalian Inflasi Harus Detail

Mendagri juga meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini.

“Kami akan memantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk memastikan perubahan ini berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong
Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam
Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur
Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum
Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
Ayah Korban Tolak Restitusi Kasus Sodomi Anak di Makassar
Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi
Diduga Jadi Sarang Jaringan Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Digeledah Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:27 WITA

Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WITA

Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:04 WITA

Disekap 3 Hari, ABG Ini Malah “Dikuliahi” Kenalan Medsos di Kasur

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:49 WITA

Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:09 WITA

Gagal Jaga Integritas, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Berita Terbaru