Zonafaktualnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD TA 2025.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendagri menegaskan, langkah ini diambil untuk mengalihkan dana ke program-program yang lebih pro-rakyat.
“Efisiensi anggaran ini semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Mendagri dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Senin (24/2/2025).
Dengan aturan baru ini, belanja seremonial diprediksi akan mengalami pengetatan signifikan. Pemda diminta untuk memprioritaskan belanja pokok yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga akan dipotong hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Mendagri memastikan, hasil penghematan dari efisiensi belanja seremonial akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas, seperti perbaikan sekolah rusak, peningkatan fasilitas kesehatan, sanitasi, pengendalian inflasi, dan stabilitas harga pangan.
“Misalnya, di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak harus diperbaiki. Toilet dan MCK yang tidak layak harus dibenahi. Di bidang kesehatan, puskesmas harus memenuhi standar yang baik,” jelasnya.
Mendagri juga meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini.
“Kami akan memantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk memastikan perubahan ini berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News