Mega Skandal Perbankan Terbongkar, Rp204 Miliar Raib dari Rekening Tidur

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening tidur senilai Rp204 miliar oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening tidur senilai Rp204 miliar oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Zonafaktualnews.com – Mega skandal perbankan berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sindikat pembobol rekening tidur Bank BNI di Jawa Barat itu meraup dana fantastis hingga Rp204 miliar.

Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pegawai bank yang diduga menjadi pintu masuk kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekening tidur atau dormant account adalah rekening pasif yang sudah lama tidak digunakan oleh nasabah untuk transaksi.

BACA JUGA :  Agnez Mo Dipolisikan atas Pelanggaran Hak Cipta

Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku, karena dianggap lebih aman dari pantauan pemilik maupun sistem pengawasan bank.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus canggih yakni memindahkan dana secara ilegal di luar jam operasional bank.

Akses sistem perbankan diduga dibuka oleh pegawai internal, kemudian dieksekusi oleh jaringan kriminal terorganisasi.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA :  Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penyebaran Hoax Rocky Gerung

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini sontak menimbulkan kehebohan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana dana sebesar itu bisa berpindah tanpa terdeteksi lebih awal.

BACA JUGA :  Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Jalani Pemeriksaan Lanjutan  

Pakar keuangan menilai bank harus memperkuat pengawasan internal serta sistem deteksi dini, termasuk pada rekening pasif yang jarang digunakan.

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan nasional. Tanpa pengawasan ketat dan integritas karyawan, rekening tidur dapat sewaktu-waktu berubah menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru