Zonafaktualnews.com – Mega skandal perbankan berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sindikat pembobol rekening tidur Bank BNI di Jawa Barat itu meraup dana fantastis hingga Rp204 miliar.
Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pegawai bank yang diduga menjadi pintu masuk kejahatan.
Rekening tidur atau dormant account adalah rekening pasif yang sudah lama tidak digunakan oleh nasabah untuk transaksi.
Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku, karena dianggap lebih aman dari pantauan pemilik maupun sistem pengawasan bank.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus canggih yakni memindahkan dana secara ilegal di luar jam operasional bank.
Akses sistem perbankan diduga dibuka oleh pegawai internal, kemudian dieksekusi oleh jaringan kriminal terorganisasi.
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.
Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini sontak menimbulkan kehebohan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana dana sebesar itu bisa berpindah tanpa terdeteksi lebih awal.
Pakar keuangan menilai bank harus memperkuat pengawasan internal serta sistem deteksi dini, termasuk pada rekening pasif yang jarang digunakan.
Skandal ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan nasional. Tanpa pengawasan ketat dan integritas karyawan, rekening tidur dapat sewaktu-waktu berubah menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















