Mega Skandal Perbankan Terbongkar, Rp204 Miliar Raib dari Rekening Tidur

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening tidur senilai Rp204 miliar oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening tidur senilai Rp204 miliar oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Zonafaktualnews.com – Mega skandal perbankan berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sindikat pembobol rekening tidur Bank BNI di Jawa Barat itu meraup dana fantastis hingga Rp204 miliar.

Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pegawai bank yang diduga menjadi pintu masuk kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekening tidur atau dormant account adalah rekening pasif yang sudah lama tidak digunakan oleh nasabah untuk transaksi.

BACA JUGA :  Dituding Hina Presiden, Hasto dan Adian Dipolisikan Tapi Tak Cukup Bukti

Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku, karena dianggap lebih aman dari pantauan pemilik maupun sistem pengawasan bank.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus canggih yakni memindahkan dana secara ilegal di luar jam operasional bank.

Akses sistem perbankan diduga dibuka oleh pegawai internal, kemudian dieksekusi oleh jaringan kriminal terorganisasi.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA :  Ahli Forensik Rismon Heran, Ijazah Jokowi yang Ditampilkan Polisi Tak Lengkap

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini sontak menimbulkan kehebohan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana dana sebesar itu bisa berpindah tanpa terdeteksi lebih awal.

BACA JUGA :  Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Dimutasi ke Bareskrim Polri

Pakar keuangan menilai bank harus memperkuat pengawasan internal serta sistem deteksi dini, termasuk pada rekening pasif yang jarang digunakan.

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan nasional. Tanpa pengawasan ketat dan integritas karyawan, rekening tidur dapat sewaktu-waktu berubah menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Video Live 7 Menit Viral di TikTok, Oknum Kades Balangan Akui Pemeran Pria
Heboh Video Netanyahu Usai Rumor Tewas, Jari Ada 6 Picu Dugaan Deepfake
Solar Petani ‘Dijarah’, Mobil Tangki Angkut 10 Ton Melenggang Bulukumba–Makassar
Waspada, “Palukka” Marak di Toddopuli, Warga Cenderawasih Kehilangan Motor
Ritel Modern di Tanalili Diduga Ilegal, Warga Bungadidi: “Batu Talinga Memang”
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejati Sulsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Masjid Rachita

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WITA

DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:19 WITA

Video Live 7 Menit Viral di TikTok, Oknum Kades Balangan Akui Pemeran Pria

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:22 WITA

Heboh Video Netanyahu Usai Rumor Tewas, Jari Ada 6 Picu Dugaan Deepfake

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:16 WITA

Solar Petani ‘Dijarah’, Mobil Tangki Angkut 10 Ton Melenggang Bulukumba–Makassar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:56 WITA

Waspada, “Palukka” Marak di Toddopuli, Warga Cenderawasih Kehilangan Motor

Berita Terbaru