Makassar Perangi Narkoba, 6,7 Kg Sabu Dimusnahkan Polisi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan 6,7 Kg Sabu Senilai Rp6,7 Miliar, Selamatkan 3.000 Anak Bangsa (Ist)

Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan 6,7 Kg Sabu Senilai Rp6,7 Miliar, Selamatkan 3.000 Anak Bangsa (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polres Pelabuhan Makassar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp6,7 miliar, Kamis (5/9/2024).

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika ini bukan hanya sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan sabu seberat 6,7 kilogram ini setara dengan menyelamatkan sekitar 3.032 anak bangsa dari jerat narkotika.

Setiap gram sabu dapat mempengaruhi sekitar lima orang, jadi ini pencapaian luar biasa untuk menyelamatkan masa depan banyak orang,” ujar Restu.

Terungkap Berkat Informasi Masyarakat

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu wilayah di Kota Makassar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar langsung melakukan penyelidikan intensif yang berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu berskala besar.

Pada Jumat (12/7/2024), petugas berhasil menangkap pelaku pertama, MRC alias A, di Kota Makassar.

Berdasarkan pengakuan MRC, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan pada Sabtu (13/7/2024), aparat kembali menangkap pelaku kedua berinisial PR alias P.

BACA JUGA :  Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Dari pengembangan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa barang haram lainnya disembunyikan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Barang Bukti Dikubur di Selayar

Di Selayar, narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam kemasan kaleng yang ditanam di dalam tanah.

Barang bukti ini berhasil diamankan pada Jumat (19/7/2024) dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Makassar untuk proses lebih lanjut.

Total barang bukti yang disita setelah seluruh penggeledahan mencapai 6,795 kilogram.

Para pelaku kini menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Dua dari Tiga Preman Pemalak di Pelabuhan Makassar Diringkus

Ancaman hukuman yang mengintai adalah pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan pidana mati.

Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut

Keberhasilan ini menjadi pengingat betapa seriusnya ancaman narkoba bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang melawan narkoba terus berlanjut, dan kami akan selalu bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Restu Wijayanto.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Senin, 15 Juni 2026 - 01:39 WITA

2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Berita Terbaru