Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Jaga Demokrasi dan Konstitusi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Jaga Demokrasi dan Konstitusi

Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Jaga Demokrasi dan Konstitusi

Zonafaktualnews.com – Mahfud MD menantang MK mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi.

Hal ini disampaikan Mahfud MD seusai menghadiri sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

“Sekarang ini berani apa tidak, mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menyebut pada masa sebelum Pemilu 2024, MK pernah berjaya hingga dihargai rakyat.

Dia menyebut kejayaan MK itu lantaran berhasil membangkitkan kembali demokrasi yang nyaris tenggelam.

“Kemudian bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” bebernya.

BACA JUGA :  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Menurutnya, masa depan bangsa bisa berbahaya jika kemudian muncul persepsi dari masyarakat bahwa yang memenangkan Pemilu hanya pihak yang memiliki kekuasaan dan punya uang.

“Mundur peradaban kita kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya,” ucap Mantan Hakim Konstitusi itu.

Berikut ini isi petitum gugatan Ganjar-Mahfud di MK yang terdiri dari 5 poin:

1 Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2 Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,

BACA JUGA :  Mahfud Ungkap Prabowo Bisa Dilantik Gibran Tidak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

3 Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632

Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023

Dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

BACA JUGA :  Perolehan Hasil Suara Sementara Caleg DPR RI Sulsel I

4 Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Paslon 01 dan H. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Paslon 03 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5 Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Berita Terbaru