KPK Sesalkan Vonis Setnov Dipangkas, Doakan Hakim Diadili Tuhan

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (Foto Antara)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (Foto Antara)

Zonafaktualnews.com – KPK angkat suara soal dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto. Vonis pria yang akrab disapa Setnov itu dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, putusan itu menjadi ironi besar dalam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.

Johanis tak bisa menyembunyikan kekecewaannya dan menyindir keras para hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan itu kelak tidak hanya akan dimintai pertanggungjawaban di dunia, tapi juga di hadapan Tuhan,” tegas Tanak dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).

BACA JUGA :  Pecah Kongsi, Sekjen PDIP Hasto dan Jokowi Saling Ungkap Borok

Johanis menilai pengurangan hukuman terhadap Setnov justru melemahkan semangat penegakan hukum atas kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana korupsi memberikan ruang untuk hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, demi menjaga uang rakyat dari penjarahan elite.

“Sudah seharusnya pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Bukan sebaliknya, malah diberi keringanan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Tanak juga mengenang sosok mendiang Artidjo Alkostar, hakim agung yang terkenal galak terhadap para koruptor.

Ia membandingkan bagaimana dulu para terpidana enggan mengajukan kasasi atau PK karena takut hukumannya diperberat.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Curigai Proyek Kapal Phinisi Rp7,9 M Diduga Masih “Disucikan” Hukum

“Di era Artidjo, PK adalah mimpi buruk bagi koruptor. Sekarang? Justru jadi pintu harapan,” sindirnya tajam.

Tak berhenti di situ, Tanak turut mengajak sistem peradilan Indonesia untuk belajar dari negara seperti Singapura, yang berani menjatuhkan vonis ekstrem kepada pelaku korupsi, termasuk denda tinggi hingga hukuman mati.

Ia pun menyinggung bahwa fenomena “diskon hukuman” inilah yang menjadi penyebab Indonesia terus terpuruk dalam Indeks Persepsi Korupsi.

“IPK Indonesia tahun 2024 hanya 37 poin. Sementara Singapura jauh lebih baik karena tak main-main soal korupsi,” ucapnya.

Sebagai informasi, PK Setya Novanto dikabulkan oleh majelis hakim MA yang dipimpin Surya Jaya bersama dua anggota majelis, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

BACA JUGA :  KPK Tegaskan Fokus pada Bukti, Tak Gentar Hadapi Seribu Pengacara Hasto

Selain memotong masa hukuman pokok, MA juga mengurangi larangan menjabat jabatan publik dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Padahal, dalam kasus e-KTP, Setnov dinyatakan terbukti menerima lebih dari USD 7 juta serta satu jam tangan mewah Richard Mille, merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

Sebelumnya ia divonis 15 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan diganti dengan tambahan dua tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 02:13 WITA

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun

Berita Terbaru