KPK Sesalkan Vonis Setnov Dipangkas, Doakan Hakim Diadili Tuhan

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (Foto Antara)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (Foto Antara)

Zonafaktualnews.com – KPK angkat suara soal dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto. Vonis pria yang akrab disapa Setnov itu dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, putusan itu menjadi ironi besar dalam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.

Johanis tak bisa menyembunyikan kekecewaannya dan menyindir keras para hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan itu kelak tidak hanya akan dimintai pertanggungjawaban di dunia, tapi juga di hadapan Tuhan,” tegas Tanak dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).

BACA JUGA :  Skandal Korupsi PDAM, Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel

Johanis menilai pengurangan hukuman terhadap Setnov justru melemahkan semangat penegakan hukum atas kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana korupsi memberikan ruang untuk hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, demi menjaga uang rakyat dari penjarahan elite.

“Sudah seharusnya pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Bukan sebaliknya, malah diberi keringanan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Tanak juga mengenang sosok mendiang Artidjo Alkostar, hakim agung yang terkenal galak terhadap para koruptor.

Ia membandingkan bagaimana dulu para terpidana enggan mengajukan kasasi atau PK karena takut hukumannya diperberat.

BACA JUGA :  Sembilan Anggota DPRD Diperiksa KPK

“Di era Artidjo, PK adalah mimpi buruk bagi koruptor. Sekarang? Justru jadi pintu harapan,” sindirnya tajam.

Tak berhenti di situ, Tanak turut mengajak sistem peradilan Indonesia untuk belajar dari negara seperti Singapura, yang berani menjatuhkan vonis ekstrem kepada pelaku korupsi, termasuk denda tinggi hingga hukuman mati.

Ia pun menyinggung bahwa fenomena “diskon hukuman” inilah yang menjadi penyebab Indonesia terus terpuruk dalam Indeks Persepsi Korupsi.

“IPK Indonesia tahun 2024 hanya 37 poin. Sementara Singapura jauh lebih baik karena tak main-main soal korupsi,” ucapnya.

Sebagai informasi, PK Setya Novanto dikabulkan oleh majelis hakim MA yang dipimpin Surya Jaya bersama dua anggota majelis, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

BACA JUGA :  Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

Selain memotong masa hukuman pokok, MA juga mengurangi larangan menjabat jabatan publik dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Padahal, dalam kasus e-KTP, Setnov dinyatakan terbukti menerima lebih dari USD 7 juta serta satu jam tangan mewah Richard Mille, merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

Sebelumnya ia divonis 15 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan diganti dengan tambahan dua tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

CCTV Ungkap Sosok Pria Mencurigakan Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas
Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam
Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar
Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa
Karyawan KIMA Asal NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Makassar
Viral, Oknum Polri dan Persid TNI Digerebek Selingkuh di Villa
Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan
Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 01:50 WITA

CCTV Ungkap Sosok Pria Mencurigakan Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas

Senin, 14 Juli 2025 - 01:01 WITA

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:42 WITA

Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:40 WITA

Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:41 WITA

Karyawan KIMA Asal NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Makassar

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Seorang ibu di Gaza menangis pilu sambil memeluk jasad anaknya yang kurus kering akibat kelaparan.

Global

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Senin, 14 Jul 2025 - 01:01 WITA