Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap

Minggu, 5 November 2023 - 02:09 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap (Foto Antara)

Korupsi Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI Ditangkap (Foto Antara)

Zonafaktualnews.com – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditangkap.

Achsanul Qosasi ditangkap atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi terkait dengan perkara Bakti Kominfo.

BACA JUGA :  Pria Pengancam Anies Pendukung Prabowo, TKN Panik Sebut Tidak Terafiliasi

Direktur Jam Pidsus, Kuntadi menjelaskan bahwasannya Achsanul Qosasi telah merima uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya

Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka Achsanul Qosasi, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau

BACA JUGA :  Pemuda Sial, Pakai Motor Curian ke Rumah Pacar Terciduk Polisi

Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntadi menjelaskan kronologis perkara Achsanul Qosasi, berawal pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel.

Tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai  Rp40 miliar.

Uang tersebut diperoleh Tersangka Achsanul Qosasi dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

BACA JUGA :  Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Liar

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 ssampai 22 November 2023,”pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA