Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret

SMPN 2 Sungguminasa Gowa, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa, Gowa, Abbas, diduga menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Pihak Komite Sekolah menuding Abbas mencairkan dana tersebut dari rekening komite tanpa prosedur yang benar dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Jadi ada aduan dari pihak Komite Sekolah SMPN 2 soal alokasi DAK yang dicairkan oleh Ketua Komite. Nilainya Rp200 juta lebih,” ungkap Koordinator Laksus, Mulyadi, Kamis (30/1/2025).

Menurut Mulyadi, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Namun, pada 2024, Abbas mencairkannya secara sepihak tanpa persetujuan bendahara.

“Nah di sini masalahnya, karena dana tersebut dicairkan lalu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Yang jadi masalah, dana dicairkan tanpa persetujuan bendahara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Lebih lanjut, Mulyadi mengungkap bahwa pencairan tersebut diduga atas rekomendasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Gowa.

Sekdis disebut-sebut memberikan izin kepada Abbas untuk mencairkan dan menyimpan dana tersebut.

“Ini jelas pelanggaran. Dana DAK itu berasal dari APBN, tidak boleh dikuasai pribadi apalagi disimpan. Seharusnya tetap berada di rekening komite,” paparnya.

Atas dasar itu, Mulyadi mempertanyakan peran Sekdis Pendidikan Gowa dalam memberikan rekomendasi pencairan dana DAK tersebut kepada Abbas.

“Apa motifnya Sekdis memberi rekomendasi? Itu tidak boleh. Nah, ini yang patut dipertanyakan,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Iklan BJB Makin Panas

Ia juga menilai kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Laksus berencana melakukan kajian lebih lanjut sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kita telaah dulu. Nanti kita putuskan, apakah akan dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian,” imbuh Mulyadi.

Sementara itu, Bendahara Komite SMPN 2 Sungguminasa, Bahar, membenarkan bahwa pencairan dana sebesar Rp200 juta lebih dilakukan oleh Abbas tanpa persetujuannya.

“Itu atas perintah Sekdis. Dana dicairkan oleh Ketua Komite dan menurut laporan, katanya dana itu dia pakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Bahar.

BACA JUGA :  KPK Disorot, Kasus Jet Pribadi Kaesang Diduga Dikaburkan

Bahar juga menyesalkan tindakan Sekdis yang memerintahkan Ketua Komite mengambil alih wewenangnya. Menurutnya, Sekdis seharusnya tidak mencampuri urusan internal Komite Sekolah.

Di sisi lain, upaya konfirmasi terhadap Abbas melalui WhatsApp siang tadi belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini diturunkan, Abbas belum memberikan tanggapan atas dugaan yang ditujukan kepadanya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana