Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Sembilan orang tersangka baru telah resmi ditetapkan, sebagian besar dari kalangan swasta.

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Agung Muda Bidang Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru setelah penyelidikan mendalam.

BACA JUGA :  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula

Para tersangka ini merupakan direktur dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengolahan gula dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, kami memiliki cukup dasar hukum untuk menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Proyek Chromebook Rugikan Negara, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Beberapa tersangka yang baru ditetapkan antara lain TWNG (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), AS (Direktur Utama PT SUC), dan IS (Direktur Utama PT MSI), bersama beberapa nama lainnya yang terlibat dalam jaringan yang lebih luas.

Mereka diduga telah menyalahgunakan izin impor gula yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Curigai Proyek Kapal Phinisi Rp7,9 M Diduga Masih “Disucikan” Hukum

Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin impor gula meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Dampak dari penyalahgunaan wewenang ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal besar di sektor perdagangan.

Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan proses korupsi dalam impor gula ini terbuka dan tuntas.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru