Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
Sembilan orang tersangka baru telah resmi ditetapkan, sebagian besar dari kalangan swasta.
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Agung Muda Bidang Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru setelah penyelidikan mendalam.
Para tersangka ini merupakan direktur dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengolahan gula dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, kami memiliki cukup dasar hukum untuk menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Beberapa tersangka yang baru ditetapkan antara lain TWNG (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), AS (Direktur Utama PT SUC), dan IS (Direktur Utama PT MSI), bersama beberapa nama lainnya yang terlibat dalam jaringan yang lebih luas.
Mereka diduga telah menyalahgunakan izin impor gula yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin impor gula meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Dampak dari penyalahgunaan wewenang ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal besar di sektor perdagangan.
Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan proses korupsi dalam impor gula ini terbuka dan tuntas.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News