Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Sembilan orang tersangka baru telah resmi ditetapkan, sebagian besar dari kalangan swasta.

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Agung Muda Bidang Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru setelah penyelidikan mendalam.

BACA JUGA :  Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Para tersangka ini merupakan direktur dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengolahan gula dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, kami memiliki cukup dasar hukum untuk menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Status Tersangka Bermotif Politis, Tom Lembong Lawan Kejagung di Praperadilan

Beberapa tersangka yang baru ditetapkan antara lain TWNG (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), AS (Direktur Utama PT SUC), dan IS (Direktur Utama PT MSI), bersama beberapa nama lainnya yang terlibat dalam jaringan yang lebih luas.

Mereka diduga telah menyalahgunakan izin impor gula yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Periksa Kaesang Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin impor gula meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Dampak dari penyalahgunaan wewenang ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal besar di sektor perdagangan.

Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan proses korupsi dalam impor gula ini terbuka dan tuntas.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru