Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Sembilan orang tersangka baru telah resmi ditetapkan, sebagian besar dari kalangan swasta.

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Agung Muda Bidang Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru setelah penyelidikan mendalam.

BACA JUGA :  Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Para tersangka ini merupakan direktur dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengolahan gula dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, kami memiliki cukup dasar hukum untuk menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Beberapa tersangka yang baru ditetapkan antara lain TWNG (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), AS (Direktur Utama PT SUC), dan IS (Direktur Utama PT MSI), bersama beberapa nama lainnya yang terlibat dalam jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA :  Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Mereka diduga telah menyalahgunakan izin impor gula yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin impor gula meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.

BACA JUGA :  Kadis Pariwisata Jarang Masuk Kantor, Diduga “Ngumpet” dari Isu Kapal Phinisi

Dampak dari penyalahgunaan wewenang ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal besar di sektor perdagangan.

Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan proses korupsi dalam impor gula ini terbuka dan tuntas.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Selasa, 8 September 2026 - 13:34 WITA

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA