Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur Hakim, DPR: Kepercayaan Publik Hilang

Sabtu, 26 April 2025 - 11:23 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur Hakim, DPR: Kepercayaan Publik Hilang

Kejagung sita uang Rp5,5 miliar di kolong kasur hakim (Ist)

Zonafaktualnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi keras penemuan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang disita Kejaksaan Agung dari bawah kasur milik hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah Ali terkait kasus suap vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi sudah menjadi bukti nyata betapa rusaknya integritas sebagian aparat penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kian runtuh,” tegas Abdullah, Jumat, 25 April.

Kejaksaan Agung menyita uang dalam bentuk 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS—senilai sekitar Rp5,5 miliar—dari rumah Ali pada 13 April lalu. Jumlah tersebut jauh melebihi total harta kekayaan yang pernah dilaporkan hakim Ali ke negara, yakni sekitar Rp1,3 miliar.

BACA JUGA :  7 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Ali Muhtarom, yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Hakim tersebut diduga menerima uang bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya juga telah ditahan dalam kasus yang sama.

Abdullah menilai, temuan ini merupakan tamparan keras bagi lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda depan penjaga keadilan.

BACA JUGA :  Miris, Lebih dari 1.000 Legislator Main Judi Online

“Ketika hakim, yang mestinya jadi simbol integritas, justru menyembunyikan uang miliaran rupiah di kolong kasur, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan reformasi menyeluruh di tubuh peradilan,” katanya.

Abdullah juga mendorong Mahkamah Agung dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperketat seleksi hakim, penguatan sistem pelaporan kekayaan, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku aparat peradilan.

“Mahkamah Agung sudah mengambil langkah awal dengan memberhentikan sementara hakim Ali, tapi itu belum cukup. Perlu ada upaya konkret dan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bos Sritex Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Lebih jauh, Abdullah mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal proses hukum dan tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.

“Hanya dengan tekanan publik yang kuat, peradilan bersih dan adil bisa terwujud. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara,” tutup Abdullah.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Istana Presiden Yaman Diberondong Rudal Houthi, 5 Tewas dan 16 Luka-luka
Merinding, Langit Palangka Raya Berubah Oranye Pekat Bak Film Kiamat
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas