Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur Hakim, DPR: Kepercayaan Publik Hilang

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung sita uang Rp5,5 miliar di kolong kasur hakim (Ist)

Kejagung sita uang Rp5,5 miliar di kolong kasur hakim (Ist)

Zonafaktualnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi keras penemuan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang disita Kejaksaan Agung dari bawah kasur milik hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah Ali terkait kasus suap vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi sudah menjadi bukti nyata betapa rusaknya integritas sebagian aparat penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kian runtuh,” tegas Abdullah, Jumat, 25 April.

Kejaksaan Agung menyita uang dalam bentuk 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS—senilai sekitar Rp5,5 miliar—dari rumah Ali pada 13 April lalu. Jumlah tersebut jauh melebihi total harta kekayaan yang pernah dilaporkan hakim Ali ke negara, yakni sekitar Rp1,3 miliar.

Ali Muhtarom, yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Hakim tersebut diduga menerima uang bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya juga telah ditahan dalam kasus yang sama.

BACA JUGA :  Bos Sritex Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Abdullah menilai, temuan ini merupakan tamparan keras bagi lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda depan penjaga keadilan.

“Ketika hakim, yang mestinya jadi simbol integritas, justru menyembunyikan uang miliaran rupiah di kolong kasur, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan reformasi menyeluruh di tubuh peradilan,” katanya.

Abdullah juga mendorong Mahkamah Agung dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperketat seleksi hakim, penguatan sistem pelaporan kekayaan, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku aparat peradilan.

“Mahkamah Agung sudah mengambil langkah awal dengan memberhentikan sementara hakim Ali, tapi itu belum cukup. Perlu ada upaya konkret dan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Lebih jauh, Abdullah mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal proses hukum dan tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.

“Hanya dengan tekanan publik yang kuat, peradilan bersih dan adil bisa terwujud. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara,” tutup Abdullah.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru