Ringkasan
Ketua DPRD Luwu Utara menerima berkas hasil verifikasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari KPU setempat untuk mengisi kursi DPRD yang ditinggalkan almarhum H Rusli. Setelah verifikasi administrasi, KPU menetapkan Andi Takdir sebagai calon pengganti dari Partai Demokrat.
DPRD Luwu Utara akan menindaklanjuti dokumen itu melalui tahapan administrasi hingga pelantikan sesuai ketentuan. Proses ini dilakukan untuk menjaga kelancaran fungsi representasi masyarakat di DPRD selama sisa masa jabatan 2024–2029.
Zonafaktualnews.com – Tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Luwu Utara dari Partai Demokrat mulai bergerak.
Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra), Husain SE, secara resmi menerima dokumen berita acara hasil verifikasi usulan PAW yang diserahkan KPU Kabupaten Luwu Utara, Kamis (18/6/2026).
Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah awal sebelum proses administrasi berikutnya dilanjutkan hingga penetapan dan pelantikan anggota DPRD pengganti.
PAW dilakukan untuk mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan almarhum H Rusli dengan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Dokumen itu diserahkan langsung oleh jajaran Komisioner KPU Luwu Utara di ruang kerja Ketua DPRD.
Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional agar fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif tetap berjalan tanpa kekosongan.
Sebelumnya, Partai Demokrat telah mengusulkan pergantian antar waktu kepada KPU Luwu Utara.
Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, KPU menetapkan Andi Takdir sebagai calon pengganti almarhum H Rusli.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, mengapresiasi langkah cepat KPU dalam menyelesaikan seluruh proses verifikasi hingga dokumen PAW dapat segera diserahkan kepada DPRD.
“Sinergi yang baik antar lembaga menjadi kunci agar roda pemerintahan dan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan efektif,” kata Husain.
Ia menegaskan, DPRD akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi KPU Luwu Utara yang telah menyelesaikan proses ini dengan cepat. Kami akan menindaklanjuti dan memproses usulan PAW ini sesegera mungkin sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.”
Menurut Husain, pergantian antar waktu bukan sekadar mengisi kursi yang kosong, tetapi juga memastikan amanah masyarakat tetap terwakili di DPRD.
Dengan begitu, aspirasi yang sebelumnya diemban almarhum H Rusli dapat terus diperjuangkan melalui wakil rakyat yang baru.
Suasana penyerahan berita acara berlangsung penuh kekeluargaan dan penghormatan terhadap jasa almarhum H Rusli selama mengabdi sebagai anggota DPRD.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara H Jumail Mappile, jajaran Komisioner KPU Luwu Utara, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Setelah menerima berkas usulan PAW tersebut, DPRD Luwu Utara akan melanjutkan seluruh tahapan administrasi hingga proses pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
Diharapkan, seluruh proses berjalan lancar sehingga pelayanan kepada masyarakat dan fungsi representasi di DPRD tetap terjaga.
(Ono/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















