Kasus Korupsi Pipa Avtur Mandek, GMPH Geruduk Kejati Sulsel: “Jangan Main Kotor!”

Kamis, 24 April 2025 - 22:58 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kasus Korupsi Pipa Avtur Mandek, GMPH Geruduk Kejati Sulsel: “Jangan Main Kotor!”

Aksi demonstrasi GMPH Sulsel di depan Kejati Sulsel

Zonafaktualnews.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Kamis (25/4/2025).

GMPH menuntut kejelasan atas kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa avtur yang merugikan negara hingga Rp155 miliar.

Dalam aksinya, GMPH Sulsel mendesak Kejati Sulsel untuk serius mengusut tuntas perkara yang menyeret nama PT TBBM Pertamina dan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL), yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian hukum yang konkret.

Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menyindir keras lambannya proses hukum yang sudah berjalan hampir satu dekade tanpa hasil yang memuaskan.

Ryyan Saputra menilai Kejati Sulsel seperti tak punya komitmen dalam membongkar kasus yang sarat kepentingan ini.

BACA JUGA :  Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang

“Proyek tersebut menggunakan dana APBN senilai Rp155 miliar pada tahun 2014–2015 dan dikerjakan hingga 2018 oleh PT Megah Jaya Prima Lestari. Namun hingga saat ini, Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan yang jelas,” ujar Ryyan dalam orasinya.

Ryyan juga mempertanyakan transparansi dan integritas institusi penegak hukum tersebut.

“Kami mempertanyakan integritas Kejati Sulsel. Sampai hari ini belum ada kejelasan soal proses hukum kasus ini. Jangan sampai ada permainan kotor dan setoran gelap di balik penghentian kasus ini,” tegasnya.

Pernyataan dari pihak Kejati Sulsel yang disampaikan oleh Irwan S., mewakili Kasi Penkum, bahwa kasus telah dihentikan karena tidak cukup bukti, justru memperkeruh suasana.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar

GMPH Sulsel menilai jawaban tersebut terlalu normatif dan tidak memuaskan publik.

“Kami tidak butuh jawaban normatif. Kami ingin tahu dasar hukum dan fakta-fakta yang membuat kasus ini dihentikan. Jika tidak ada transparansi, maka publik berhak menduga adanya praktik kotor dalam penghentian kasus ini,” lanjut Ryyan.

GMPH Sulsel juga berjanji akan kembali turun dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka terus diabaikan.

“Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika Kejati Sulsel tetap diam dan tak transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan untuk diperjualbelikan,” tutupnya.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Cokok Buronan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Torut

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar kembali ke jalur utama tugasnya: menegakkan hukum secara adil dan bebas dari intervensi.

Catatan dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga menyebut bahwa perkara ini termasuk dalam daftar kasus mangkrak.

Dikutip dari fajar.co.id, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, pernah menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pembaruan data perkara.

“Nanti disampaikan jika ada informasi update saya dapat,” ujarnya singkat, namun hingga kini tak ada kejelasan lanjutan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Minggu, 27 September 2026 - 15:15 WITA

Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terbaru