Jokowi Tunjuk Ma’ruf Amin Plt Presiden, Netizen Sebut Siasat Hindari Demo

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sapnduk Gambar Jokowi Dibakar di Depan Gedung DPR

Sapnduk Gambar Jokowi Dibakar di Depan Gedung DPR

Zonafaktualnews.com  –  Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024.

Netizen menilai, penugasan Wapres Melaksanakan Tugas Presiden, diangap aneh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa adanya Keppres itu, netizen menilai sudah seharusnya sebagai Wapres, Ma’ruf Amin bertugas jika Jokowi sedang kunjungan kerja.

Keppres tersebut diterbikan Senin, 4 Maret 2024, bersamaan dengan agenda Jokowi yang hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia, 4-6 Maret 2024 di Melbourne.

Sebagai informasi, dalam Keppres tersebut Ma’ruf Amin dibebankan empat hal sebagai Plt Presiden, di antaranya:

BACA JUGA :  Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut, Dokumen Asli Diserahkan ke Polri

1 Menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.

2 Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

3 Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

BACA JUGA :  Feri Amsari Ungkap Jokowi Adalah Aktor Utama Kecurangan Pemilu 2024

4 Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Merespons hal tersebut, netizen di media sosial Twitter ramai menyoroti Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 1 Maret 2024 itu.

Tak biasanya Presiden Jokowi menerbitkan tugas secara khusus kepada wakilnya, Ma’ruf Amin.

Padahal selama ini penunjukkan Plt terhadap Wakil Presiden tak begitu nyaring bunyinya.

Jarang sekali ada penugasan yang diberikan Jokowi kepada Ma’ruf Amin itu.

Hal ini pun menimbulkan kecurigaan publik, apa yang sedang direncanakan Jokowi?

“Aturannya gimana sih, orang ini beneran demen bikin sensasi agar jadi perhatian. Terutama ketika banyak kasus. Perhatian dan energi lawan pecah. Di belakang dia merangsek menggolkan hal-hal licik,” kata akun @Sweet***.

BACA JUGA :  Prabowo Tata Ulang Peta Politik, Sisa-sisa Kekuasaan Jokowi Tergerus

“Ada sesuatu yang sudah direncanakan. Curiga boleh, toh. Karena udah sering dibohongin?” kata akun @Mars***.

Publik menilai penunjukkan Ma’ruf Amin bukan sesuatu yang mengharuskan atau wajib.

“Hah, plt, rajin amat ngangkat orang plt. Bukannya Wapres bertanggung jawab kalau presiden ada kunjungan. Ngapain harus tunjuk jadi plt, ada-ada saja,” kata akun @Zonnes***.

“Siasat Jokowi hindari demo dan hak angket,” kata netizen lainnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara
Isu Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Perlahan Terbuka
Bukan Drama Selebgram, Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil Masuk Meja Hakim
TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:50 WITA

Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:44 WITA

KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terbaru