Zonafaktualnews.com – Bukan drama selebgram, gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki ranah hukum dan mulai disidangkan di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).
Perkara rumah tangga pasangan figur publik tersebut kini ditangani secara formal oleh majelis hakim, jauh dari hiruk-pikuk isu di luar persidangan.
Sidang perdana gugatan perceraian itu digelar tanpa kehadiran Atalia maupun Ridwan Kamil.
Keduanya kompak tidak datang ke ruang sidang dan hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan isu selebgram Lisa Mariana yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Debi menyebut, keterkaitan isu tersebut hanyalah kesalahpahaman yang berkembang di luar substansi perkara.
“Kalau dikaitkan dengan LM, itu tidak ada. Alasan dan latar belakang gugatan merupakan materi perkara yang bersifat privat,” ujar Debi kepada wartawan di Pengadilan Agama Bandung.
Menurut Debi, pokok gugatan tidak dapat diungkapkan ke ruang publik karena dilindungi oleh aturan hukum acara.
Debi juga menekankan bahwa gugatan cerai tersebut murni persoalan pribadi antara suami dan istri, tanpa sangkut paut dengan isu lain yang beredar di media sosial.
Debi menambahkan, ketidakhadiran Atalia dalam sidang perdana disebabkan adanya tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.
Adapun agenda persidangan kali ini lebih bersifat administratif dan mengarah pada tahapan mediasi.
“Agenda hari ini mengarah ke mediasi. Harapan klien kami, proses ini bisa berjalan baik dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak,” katanya.
Sidang gugatan cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Januari 2026.
Tidak menutup kemungkinan, kedua prinsipal akan hadir langsung dalam sidang lanjutan dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas dan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Setelah itu, para pihak diarahkan untuk bertemu mediator guna membahas peluang penyelesaian secara damai.
“Setelah pemeriksaan administrasi, kami diarahkan ke ruang mediasi dan akan menentukan waktu pelaksanaan mediasi berikutnya,” kata Wenda.
Wenda menilai, peluang perdamaian masih terbuka lebar mengingat perkara perceraian merupakan persoalan keluarga yang secara hukum masih dapat dicabut sewaktu-waktu oleh penggugat.
“Masih ada kemungkinan damai. Dalam hukum acara, gugatan bisa dihentikan kapan saja selama para pihak sepakat. Kita doakan saja yang terbaik,” ujarnya.
Debi Agusfriansa juga menyampaikan bahwa pada agenda mediasi mendatang, kehadiran prinsipal sangat dimungkinkan. Namun jadwal pastinya masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.
“Prinsipal akan hadir di mediasi. Tapi soal alasan gugatan tetap tidak bisa kami sampaikan ke publik karena itu materi perkara,” tutup Debi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















