Zonafaktualnews.com – Desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterkaitan elite kekuasaan dengan bencana banjir di Sumatera Utara kian menguat.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung diminta melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyusul polemik yang mengaitkan namanya dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Desakan tersebut disampaikan Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, yang menilai pemeriksaan perlu dilakukan demi memastikan transparansi dan kepastian hukum.
Menurutnya, klarifikasi resmi melalui mekanisme penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjawab kecurigaan publik terkait dugaan peran Luhut dalam perusahaan yang disebut-sebut berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera Utara.
“Terlepas benar atau tidaknya dugaan kepemilikan maupun pengendalian PT TPL, aparat hukum wajib melakukan pemeriksaan. Ini penting agar persoalan tidak berhenti pada spekulasi,” kata Putra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Putra menegaskan, penelusuran tidak boleh terbatas pada struktur kepemilikan formal. Aparat, kata dia, juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak yang bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner melalui skema perantara.
“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan, kepemilikan perusahaan kerap disamarkan lewat mekanisme nominee, afiliasi keluarga, atau jejaring bisnis lintas entitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari memiliki hubungan sebab akibat dengan terjadinya banjir di wilayah Sumatera Utara, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang penegakan hukum berbasis prinsip strict liability terhadap korporasi.
“Artinya, selama ada keterkaitan antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan unsur kesengajaan,” tegas Putra.
Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar pidana atas perusakan kawasan hutan dan penyalahgunaan izin.
Menurut Putra, sanksi tidak hanya menyasar badan usaha, tetapi juga dapat menjangkau direksi, komisaris, hingga pihak yang memberikan perintah atau menikmati keuntungan.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mengungkap sedikitnya tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di kawasan Tapanuli sejak Selasa (25/11/2025).
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru, wilayah yang dikenal sebagai habitat satwa langka seperti orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera. PT Toba Pulp Lestari Tbk disebut sebagai salah satu di antaranya.
Menanggapi isu tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan PT Toba Pulp Lestari.
Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut menegaskan tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun keterlibatan apa pun dengan perusahaan tersebut.
“Informasi yang beredar tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk,” ujar Jodi dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Bantahan serupa juga disampaikan manajemen PT Toba Pulp Lestari. Direktur TPL, Anwar Lawden, menyatakan perusahaan menjalankan operasional sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan sebagian besar area konsesi justru dipertahankan sebagai kawasan lindung.
“Dari total 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk tanaman eucalyptus. Sisanya dialokasikan untuk kawasan konservasi,” tulis Anwar dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Anwar juga mengklaim seluruh aktivitas perusahaan telah melalui kajian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak independen, serta disertai komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat adat, pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















