Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye di dalam sel tahanan.

Ilustrasi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye di dalam sel tahanan.

Zonafaktualnews.com – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan status hukum mantan menteri tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sejak awal, penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat tertinggi di Kementerian Agama dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberi isyarat bahwa aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tidak berhenti di level bawah.

BACA JUGA :  Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KORMI

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga dana yang berasal dari pengaturan kuota haji tambahan itu terkait dengan kesepakatan tidak resmi antara pihak Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan,” ujar Budi.

Untuk menelusuri jejak keuangan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memetakan aset hasil kejahatan.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji, Arah Penyelidikan Tertuju ke Era Yaqut

“Kami menggunakan pendekatan follow the money,” kata Budi.

Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen bagi jemaah haji reguler, justru dibagi sama rata 50:50 dengan haji khusus.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler kehilangan kesempatan berangkat, sementara kuota haji khusus memperoleh porsi lebih besar.

Kerugian negara akibat kebijakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Data itu diperoleh dari hasil penghitungan sementara penyidik dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA :  Megawati Bongkar Kasus Korupsi Blok Medan yang Menyeret Keluarga Jokowi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan.

Usai pemeriksaan terakhir pada Selasa (16/12/2025), ia memilih tidak membeberkan materi yang ditanyakan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut saat itu.

Penetapan tersangka ini juga sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai sikap pimpinan KPK.

Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pimpinan satu suara.

“Pimpinan sudah bulat, tinggal menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari BPK,” kata Budi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru