Jokowi Dukung KPU Banding, Pemilu 2024 Tetap Akan Digelar

Senin, 6 Maret 2023 - 10:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Foto Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Presiden Joko Widodo
mendukung keputusan KPU untuk banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jokowi mengatakan dirinya tetap berkomitmen menggelar tahapan Pemilu pada 2024 mendatang.

Bahkan anggaran juga telah disiapkan untuk menggelar pesta demokrasi tahun depan.

“Itu putusan PN Jakpus sebuah kontroversi, tapi pemerintah mendukung KPU naik banding,” kata Jokowi di Kabupaten Bandung, Senin (6/3/2023)

Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

BACA JUGA :  Utang Negara Rp7.000 Triliun Jadi Beban Pribadi Jokowi Jika Ijazah Terbukti Palsu

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat,” tulis majelis hakim dalam putusannya yang pada Kamis lalu

Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.

Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan.

Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

BACA JUGA :  Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi.

KPU lantas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan komisi akan menggunakan langkah hukum yakni banding.

BACA JUGA :  PAN dan Golkar Resmi Beri Dukungan ke Prabowo

Dukung Jurnalisme

Dukung kreator – DANA

Pilih nominal yang anda kirimkan
QRIS DANA

Scan QRIS di atas menggunakan aplikasi DANA untuk menyelesaikan pembayaran.

Berita Terkait

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:22 WITA

Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terbaru