Jaksa Beberkan Isi Chat Mesra “Cayang-beb” Hasbi Hasan ke Windy Idol

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dan Windy Idol (Foto Kolase)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dan Windy Idol (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Isi percakapan chat mesra “cayang-beb” antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dan Windy Idol dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Chat mesra itu dibuka oleh jaksa saat sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan perkara di MA dengan terdakwa Hasbi Hasan.

Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada handphone yang kini disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza,

Ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?” tanya jaksa

“Iya,” jawab Hasbi, dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Jaksa kemudian menunjukan ada chat “cayanga” dan “beb” antara Hasbi dengan Windy Idol. Hasbi yang dikonformasi perihal percakapan itupun membenarkannya

“‘Oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok’ ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?” tanya jaksa.

“Iya itu sama Windy” jawab Hasbi.

Hasbi sempat tertawa ketika menjawab pertanyaan tersebut.

Mantan Sekretaris MA itu mengklaim bahwa hal itu sudah terbiasa dia lakukan dengan menggunakan panggilan “beb” kepada rekannya.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Suap Proyek Smart City, Wali Kota Bandung Ditangkap

“Sama Windi, cayang gini ya pak?” tanya jaksa.

“Lah, biasa pak, saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang biasa,” sebut Hasbi.

“Oh ok. ini dengan Windy nih ya. “akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya”, terus ini ya, terus ini bener, “Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu’.” kata jaksa.

“Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok,” jawab Hasbi.

“Ini ya, dikirim fotonya Windi. Ini Windi siapa pak?” tanya jaksa.

“Ya Windi,” jawab Hasbi.

“Artinya ini bener percakapan antara saudara dengan Windi ya?” tanya jaksa.

“Bener, bener,” jawab Hasbi.

“Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. ‘Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang’, TRD itu apa pak?” tanya jaksa.

“TRD itu ada sate suciyati, itu di dalam,” jawab Hasbi.

“Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..’. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windy, chat seperti ini ya pak,

Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin kenal pak?” tanya jaksa.

“Abah Yamin saya tahu, kenal,” jawab Hasbi.

Kuasa hukum Hasbi Hasan sempat motong kesempatan jaksa bertanya dengan cara memprotes kepada masjelis hakim. Sebab, pertanyaan penuntut umum dianggap tak relevan.

BACA JUGA :  Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Ronald Tannur Kembali ke Penjara

“Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan ya?” protes kuasa hukum Hasbi.

“Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja, pak penuntut umum, ya, karena ini kam tujuannya ke mana,

Kalau memang bisa dijelaskan ya ininya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu,” kata hakim.

Jaksa merespon dengan menyebut bahwa dibacakannya percakapan itu untuk mengungkap penerimaan uang Hasbi melalui orang lain termasuk ke Windy.

“Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain,

Jadi kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan dan terdakwa saya kira ini masih relevan,

Kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih,” kata jaksa.

Seperti diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

BACA JUGA :  Chat Mesra Berujung Maut, Suami Tikam Istri Berkali-kali

Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.

Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi.

Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.

“Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Berita Terbaru