Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Facebook)

Owner Kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Pemilik kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39), dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Vonis tersebut terkait peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dalam perkara Nomor 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi.

Meski terbukti bersalah, Nurmaya Santi “lolos” dari hukuman berat karena pidana yang dijatuhkan hanya bersifat percobaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menjelaskan bahwa putusan dibacakan pada Senin (3/11/2025).

BACA JUGA :  Tak Hanya Dimaki, Melisyah Dituding Pesugihan hingga Laporkan Owner AF Cream

“Terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Selama masa percobaan, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara, kecuali jika melakukan tindak pidana lain,” kata Hans, Selasa (18/11/2025), mengutip kendariinfo.com

Hans menambahkan, JPU mengajukan banding pada Senin (10/11/2025). Saat ini, berkas administrasi masih berada di PN Kendari sebelum dikirim secara resmi ke PT. Data elektronik perkara telah dikirim lebih dulu sehingga proses sidang di PT dapat segera dijadwalkan.

Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Berat, JPU Tak Puas dan Ajukan Banding
Owner Kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (Facebook)

Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Mahyudin, dengan hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.

BACA JUGA :  CLB Glow Ilegal Beredar Bebas di Makassar

Panitera pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi, sedangkan JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Nurmaya Santi terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan, namun tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan 2 tahun. Seluruh masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari pidana.

Selain itu, barang bukti Saraskin Day Protection 12,5 gram (4.250 pcs), Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram (9.875 pcs), dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml (2.065 pcs) dimusnahkan.

BACA JUGA :  Tampang Pasrah Owner Kosmetik RD Viral Tak Berkutik saat Digerebek

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Nurmaya Santi didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana di bidang kesehatan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura
Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala
Praktisi Hukum Budiman Nilai Polisi Salah Sampaikan Fakta Dasar Kasus Pembunuhan Malik
Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo
Dua Kelompok di Makassar Pecah lagi, Sejumlah Rumah Terbakar, Satu Warga Tewas
Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang
Anak Pejabat di Sulsel Kuasai 41 Dapur MBG, Netizen: Efek Bokap, Coba Tidak, Bisa Dapat?
Oknum TNI AU Ngamuk, Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istri di Sudiang

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:39 WITA

2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura

Kamis, 20 November 2025 - 09:51 WITA

Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat

Rabu, 19 November 2025 - 20:11 WITA

Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WITA

Praktisi Hukum Budiman Nilai Polisi Salah Sampaikan Fakta Dasar Kasus Pembunuhan Malik

Rabu, 19 November 2025 - 03:39 WITA

Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Berita Terbaru