Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka F, pria 27 tahun asal Malang, dibawa oleh petugas kepolisian usai diamankan terkait kasus pembunuhan wanita 32 tahun di hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo. (Ist)

Tersangka F, pria 27 tahun asal Malang, dibawa oleh petugas kepolisian usai diamankan terkait kasus pembunuhan wanita 32 tahun di hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berusia 27 tahun asal Kota Malang, F, tega menghabisi nyawa seorang wanita 32 tahun, SS, di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (14/11/2025) malam.

Korban sebelumnya melakukan pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat dalam kesepakatan Open BO.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah sepakat bertemu untuk tiga kali melakukan hubungan badan.

“Dalam kesepakatan itu, mereka setuju bertemu di salah satu kamar hotel di Gedangan Sidoarjo. Namun pada pertemuan ketiga, pelaku panik karena tidak membawa uang,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Kapolresta menambahkan, saat panik, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan tangan kanan dan membekapnya dengan bantal menggunakan tangan kiri.

Tindakan ini berlangsung sekitar 10 menit, hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA :  Cekcok Saat Minum Miras, Seorang Pria di Semarang Tewas Dibacok, Pelaku Diburu Polisi

Setelah menyadari korban sudah tidak bergerak, pelaku langsung mengenakan pakaian dan berusaha meninggalkan kamar.

Pada saat yang bersamaan, seorang teman korban datang untuk menjemput korban sesuai jadwal pertemuan Open BO.

Melihat korban tergeletak di atas ranjang dengan wajah tertutup bantal putih, saksi langsung berteriak meminta pertolongan.

“Dikarenakan saksi melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, petugas hotel dan polisi segera datang ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan di tempat,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis, 2 Wanita Ditemukan Tewas Dicor

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terbaru