Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Rabu, 19 November 2025 - 03:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tersangka F, pria 27 tahun asal Malang, dibawa oleh petugas kepolisian usai diamankan terkait kasus pembunuhan wanita 32 tahun di hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo. (Ist)

Tersangka F, pria 27 tahun asal Malang, dibawa oleh petugas kepolisian usai diamankan terkait kasus pembunuhan wanita 32 tahun di hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berusia 27 tahun asal Kota Malang, F, tega menghabisi nyawa seorang wanita 32 tahun, SS, di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (14/11/2025) malam.

Korban sebelumnya melakukan pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat dalam kesepakatan Open BO.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah sepakat bertemu untuk tiga kali melakukan hubungan badan.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis, 2 Wanita Ditemukan Tewas Dicor

“Dalam kesepakatan itu, mereka setuju bertemu di salah satu kamar hotel di Gedangan Sidoarjo. Namun pada pertemuan ketiga, pelaku panik karena tidak membawa uang,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Kapolresta menambahkan, saat panik, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan tangan kanan dan membekapnya dengan bantal menggunakan tangan kiri.

Tindakan ini berlangsung sekitar 10 menit, hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA :  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Setelah menyadari korban sudah tidak bergerak, pelaku langsung mengenakan pakaian dan berusaha meninggalkan kamar.

Pada saat yang bersamaan, seorang teman korban datang untuk menjemput korban sesuai jadwal pertemuan Open BO.

Melihat korban tergeletak di atas ranjang dengan wajah tertutup bantal putih, saksi langsung berteriak meminta pertolongan.

“Dikarenakan saksi melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, petugas hotel dan polisi segera datang ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan di tempat,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.

BACA JUGA :  Heboh, Koper Merah Disangka Berisi Uang, Ternyata Mayat Mutilasi

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Kamis, 10 September 2026 - 15:57 WITA

Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Berita Terbaru